Diduga Nyambi Jual Sabu-sabu, Sopir Taksi Diadili
Pria paruh baya yang berkerja sebagai sopir taksi ini diadili lantaran diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu-sabu
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Dok
Suharzadi saat menjalani sidang perdananya di PN Denpasar, Denpasar, Bali, kemarin. Diduga Nyambi Jual Sabu-sabu, Sopir Taksi Diadili
Masing-masing seberat 0,11 gram, 0,12 gram, 0,9 gram dan 0,9 gram.
Polisi juga mengamankan satu buah bong atau alat isap narkoba.
"Terdakwa mengambil sabu yang ditempel di Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan. Sabu diambil terdakwa pada malam hari setelah itu disimpan di kamar," ungkap Jaksa Putu Oka.
Untuk mendapatkan barang terlarang itu, Suharzadi memesan lewat Facebook.
"Terdakwa membeli sabu-sabu dari seseorang bernama Made yang dikenal melalui Facebook dengan sistem tempelan seharga Rp 1,2 juta," ungkap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/suharzadi-saat-menjalani-sidang-perdananya-di-pn-denpasar-denpasar-bali-kemarin.jpg)