Virus Corona

Wabah Virus Corona, 10 Negara dan Wilayah Ini Tetapkan Status Darurat

sejumlah negara dan wilayah menyatakan status ' darurat' untuk melawan virus yang sudah merenggut 3.800-an nyawa ini.

Editor: Wema Satya Dinata
Yuri KADOBNOV/AFP
Mobil-mobil bergerak perlahan di sepanjang jembatan di kemacetan lalu lintas di pusat kota Moskow pada 6 Maret 2020. Pemerintah Rusia keluarkan aturan ancaman 5 tahun penjara bagi warganya yang tidak karantina mandiri Virus Corona selama 14 hari. 

 Gubernur New York, Andrew Cuomo mengumumkan status darurat untuk wilayah yang dipimpinnya pada Sabtu (7/3/2020).

Status ini dikeluarkan setelah kasus infeksi Covid-19 di New York meningkat hingga angka 89 kasus.

Mengutip The New York Times, Cuomo menyebut status ini memungkinkan pihaknya dapat merespons lebih cepat dengan mengabaikan regulasi kebirokrasian.

California

Negara bagian di sisi barat AS ini mengumumkan status darurat setelah mengetahui seorang warganya meninggal akibat positif terinfekisi virus corona.

Ia tinggal di Placer Countym dekat Sacramento.

Sebelumnya, sebulan lalu, korban berlayar menaiki Kapal Grand Princess dari San Francisco ke Meksiko.

Gubernur Gavin Newsom mendeklarasikan status tersebut pada Rabu (4/3/2020) malam pada sebuah konferensi pers.

Hingga Minggu (8/3/2020), ada 56 orang telah terinfeksi virus ini dan tengah menjalani pengobatan.

Florida

 Gubernur Florida Ron DeSantis mendeklarasikan status darurat virus di negaranya, akhir Februari lalu.

Ketika itu, dua warga Florida diketahui positif terinfeksi Covid-19 sehingga DeSantis memutuskan untuk mengambil tindakan.

Ia meminta Departemen Kesehatan Florida untuk berkoordinasi dengan kekuatan kesehatan di tingkat lokal, merespons wabah yang terjadi. Mulai dari melindungi masyarakat, mengkarantina mereka yang terinveksi dan mengawasi siapa saja yang mungkin terkena virus ini.

Maryland

Negara bagian AS lainnya yang juga menyatakan status darurat virus corona adalah Maryland. Informasi ini disampaikan melalui laman resmi governor.maryland.gov.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved