BPJS Batal Naik Pemkab Klungkung Bersiap Sesuaikan Anggaran, Masih Nantikan Perubahan Perpres
Dibatalkannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh MA membuat Pemkab Klungkung kembali bersiap-siap melakukan penyesuaian anggaran.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Dibatalkannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh MA membuat Pemkab Klungkung kembali bersiap-siap melakukan penyesuaian anggaran.
Namun pemda masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat, terkait putusan MA tersebut.
"Saya baru tau informasinya dari media. Tapi belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat terkait putusan MA itu."
"Karena dari peninjauan kembali Perpres No 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan itu, informasinya ada point yang dikabulkan, ada juga yang tidak," ujar Sekda Klungkung Gde Putu Winastra, Selasa (10/3/2020).
• Jelang duel PSM vs Kaya FC, Bojan Hodak Komentari 3 Pemain Lawan yang Berbahaya Ini
• Sejak Seminggu PDAM Denpasar Kembali Alami Gangguan, Pihak Perumda Sebut Ada Sumbatan Pasir
• Pohon Tumbang di Karangasem Timpa Pemilik Rumah, Budiarta Terluka Kepala, Tangan dan Kaki
Sebelumnya, Pemkab Klungkung melakukan penyesuaian penambahan anggaran sekitar Rp 12 miliar, untuk membiayai UHC (Universal Health Coverage) pasca diberlakukannya Perpres No 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan per 1 Januari 2020.
Namun dengan putusan MA ini, besar kemungkinan Pemda akan kembali melakukan penyesuaian anggaran.
"Dulu kan ada penambahan anggaran sekitar Rp 12 Miliar untuk UHC di Klungkung. Rencana anggaran itu akan dipenuhi di anggaran perubahan. Tapi dengan putusan MA ini, nanti kemungkinan akan ada penyesuaian anggaran lagi. Tapi itu nanti, kami masih menunggu perubahan Perpres itu pasca putusan MA," ungkap Winastra. (*)