Respon Menkeu & Menkopolhukam Soal Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Mahfud MD: Ya Kita Ikuti Saja

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (judicial review) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Editor: Ady Sucipto
Kolase
Kartu BPJS Kesehatan 

MA menilai pasal itu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Undang-Undang Nomor 24 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Putusan tersebut diketok oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi masing-masing sebagai anggota.

"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara hak uji materiel. Diputus Kamis, 27 Februari 2020," imbuh Andi Samsan Nganro.

Kembali ke Semula

Pemerintah sebelumnya menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perubahan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yang mulai berlaku 1 Januari 2020.

Kenaikan iuran yang diberlakukan mulai 1 Januari 2020 ini dilakukan untuk mengatasi masalah defisit keuangan yang melanda pelaksana Program Jaminan Kesehatan Nasional tersebut. 

Tercatat, BPJS Kesehatan memiliki defisit keuangan sebesar Rp 3,3 triliun pada 2014. Lalu, membengkak menjadi Rp 5,7 triliun pada 2015, dan Rp 9,7 triliun pada 2016.

Defisit terus berlanjut hingga 2017 menjadi sebesar Rp 13,5 triliun dan pada 2018 menjadi Rp 19 triliun. Tahun lalu, defisit diperkirakan sebesar Rp 32 triliun.

Dengan adanya Perpres ini maka iuran bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) naik menjadi Rp 42.000 per bulan untuk kelas tiga dari sebelumnya Rp 25.500.

Untuk kelas dua menjadi Rp 110 ribu per bulan dari Rp 51.000 dan kelas satu menjadi Rp 160.000 per bulan dari sebelumnya Rp 80.000.

Namun dengan adanya putusan MA, maka iuran BPJS Kesehatan kembali ke semula yakni Rp 25.000 untuk kelas tiga, Rp 51.000 kelas dua, dan Rp 80.000 kelas satu.

Menkeu Tinjau Kembali

Menanggapi keputusan MA itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan meninjau kembali kondisi keuangan BPJS Kesehatan.

"Ini kan keputusan yang memang harus dilihat lagi implikasinya kepada BPJS. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh, ya nanti kami lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan tetap bisa berlanjut," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (9/3).

Sri Mulyani mengatakan, dampak harus dilihat secara menyeluruh karena BPJS Kesehatan tetap saja merugi meski pemerintah telah menyuntikkan dana triliunan rupiah berkali-kali.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved