Respon Menkeu & Menkopolhukam Soal Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Mahfud MD: Ya Kita Ikuti Saja

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (judicial review) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Editor: Ady Sucipto
Kolase
Kartu BPJS Kesehatan 

Oleh karena itu, ia akan melihat lagi kondisi keuangan lembaga tersebut setelah MA membatalkan aturan presiden yang berisikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Meskipun kami sudah tambahkan Rp 15 triliun, BPJS Kesehatan masih negatif hampir sekitar Rp 13 triliun.

Jadi kalau sekarang ada realita (pembatalan kenaikan iuran), ya harus kami lihat. Kami nanti review lah ya," jelas Sri Mulyani.

Sedangkan Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan Pemerintah tidak akan melawan putusan MA terkait dibatalkannya kenaikan iuran BPJS.

Mahfud menyebut putusan judicial review MA terkait iuran BPJS itu bersifat final dan tidak bisa diajukan banding.

”Berbeda dengan gugatan perkara perdata atau pidana itu masih ada PK (Peninjauan Kembali) ya kalau sudah diputus oleh MA di Kasasi.

Kalau judicial review itu sekali diputus final dan mengikat. Oleh sebab itu ya kita ikuti saja.

Pemerintah kan tidak boleh melawan putusan pengadilan,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat, Senin (9/3). (tribun network/fia/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved