Miliki 1.250 Butir Ekstasi, Wayan Agus Dituntut 14 Tahun Penjara

Ia seolah tidak percaya dituntut pidana penjara selama 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN BALI/PUTU CANDRA
Agus saat menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 12 plastik klip yang masing-masing berisi 100 butir ekstasi dengan jumlah keselurahan 1.200 butir seberat 393,36 gram netto.

Selain itu polisi menemukan satu plastik klip berisi 50 butir tablet warna biru diduga ekstasi seberat 16,33 gram.

Bahkan seminggu sebelumnya, terdakwa juga mengambil sepuluh paket sabu-sabu yang telah habis ditempel.

Pemuda tamatan SMP itu mau menjadi kurir narkotik itu dengan iming-iming upah Rp 50 ribu sekali menempel sabu atau ekstasi.

"Terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu setiap kali menempel sabu atau ekstasi," ungkap Jaksa Agus Adnyana. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved