Miliki 1.250 Butir Ekstasi, Wayan Agus Dituntut 14 Tahun Penjara
Ia seolah tidak percaya dituntut pidana penjara selama 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Wayan Agus Budi Kerti Yoga Yasa (21) hanya bisa menunduk dan sesekali menggelengkan kepala usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (11/3/2020).
Ia seolah tidak percaya dituntut pidana penjara selama 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat tuntutan jaksa, terdakwa dinilai bersalah terkait peredaran narkotik.
Kala ditangkap, petugas kepolisian menemukan 1250 butir pil ekstasi.
• Rampok dan Aniaya WN Jepang, Buruh Bangunan Ini Divonis Delapan Tahun Penjara
• Tangkal Penyebaran Virus Corona, Bandara I Gusti Ngurah Rai Tingkatkan Pengawasan
• Gering Agung, Bupati Gianyar Akan Gelar Upacara Tawur Lebuh Gentuh Gumi
Agus nekat menjadi kurir narkoba dengan iming-iming upah Rp 50 ribu sekali penempel.
Dihadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, Jaksa Putu Agus Adnyana Putra menyatakan, bahwa terdakwa Agus telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap I Wayan Agus Budi Kerti Yoga Yasa dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama menjalani tahanan sementara.
Dan denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan penjara," tegas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.
Atas tuntutan jaksa itu, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.
Namun nota pembelaan baru akan dibacakan pada sidang pekan depan.
"Mohon waktu seminggu Yang Mulia," ucap Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum terdakwa.
Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap pada 13 November 2019 oleh anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar di rumahnya di seputaran Jalan Sedap Malam, Denpasar Selatan, pukul 16.30.
Awalnya saat ditangkap tidak menemukan narkoba pada tubuh terdakwa.
Namun, terdakwa yang sudah pasrah akhirnya mengakui menyimpan ekstasi di rumahnya, tepatnya di kamar tamu. Terdakwa mengaku mendapat narkotik dari Tu Ari.