Diduga Memiliki Disorientasi Seksual, Oknum Anggota TNI Diadili
Seorang anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Letnan Dua (Letda) inisial DS menjalani sidang perdananya di Pengadilan Militer
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Letnan Dua (Letda) inisial DS menjalani sidang perdananya di Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar, Rabu (11/3/2020).
DS diadili bukan terkait tindak pidana kriminal, melainkan karena dugaan memiliki orentasi seksual sesama jenis.
DS yang menjadi anggota TNI AD merupakan lulusan Perwira PK tahun 2016.
Ia dinilai melanggar kesusilaan, tidak mentaati pekerjaan dinas serta semaunya melampui perintah.
• Dua Siswi SMP Tewas Mengenaskan di Buleleng, Masihkah Orangtua Mengizinkan Anak SMP Kendarai Motor?
• Suami Stroke Minta Hubungan Intim Berakhir Tragis, Istri Dianiaya Pakai Pipa dan Pisau hingga Tewas
"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Pertama, Pasal 281 ke-1 KUHP dan 103 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Militer," tegas Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi saat membacakan surat dakwaannya dihadapan Hakim Ketua Letkol CHK Roni Suryandoko, didampingi Hakim anggota Letkol CHK Adfan Hendrarto, dan Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya.
Diungkap, tindak pidana yang dilakukan pria bergelar sarjana psikologi terjadi pada kurun waktu tahun 2017 dan 2018 di tiga tempat berbeda dengan tiga teman prianya.
Pertama pada bulan April tahun 2017 bersama seseorang berinsial A di sebuah penginapan di wilayah Canggu, Badung.
• Senator RI Wedakarna Disebut Naik Pitam Saat Mahasiswa Katakan Jika Saya Benar, Sumpah itu Berbalik
• Bermula dari Obrolan Nakal di WhatsApp, Gadis SMP Dua Kali Digagahi Teman Sebayanya
Tahun 2018 bersama seorang mahasiswa di hotel wilayah Seminyak, Kuta.
Serta bulan Oktober tahun 2017 bersama seseorang berinisial R di Hotel di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Bali.
Atas dakwaan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Indra Putra dari Korps Hukum Kodam IX Udayana langsung menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi.
Dalam nota eksepsinya, Indra Putra menilai uraian dakwaan Oditur kabur dan tidak jelas.
Dijelaskan, Pasal 281 ke-1 yang dialamatkan kepada terdakwa tidak tepat.
Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.
Bahwa menurut kesusilaan yang dimaksud adalah setiap tempat yang dapat dilihat oleh orang banyak misalnya di pinggir jalan, di gedung bioskop dst.
"Sehingga menurut hemat kami, kamar hotel yang dijadikan tempat kejadian perkara (TKP) bukanlah tempat yang memenuhi syarat sebagai tepat terbuka," tegas Indra Putra.
Selain itu, Indra Putra menampik jika terdakwa tidak menaati pekerjaan dinas.
"Selama terdakwa berkarier di Kodam IX Udayana sampai dengan adanya perkara ini telah melakukan tugas dengan baik dan memiliki kinerja dengan baik," terang Indra Putra.
Atas dasar itu, Indra memohon majelis hakim untuk menerima keberatan atau eksepsi dan menyatakan dakwan Oditur batal demi hukum.
Sementara itu, menyikapi eksepsi terdakwa tersebut, Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi akan menanggapinya dengan tertulis pula yan akan dibacakan di sidang selanjutnya pada Jumat (13/3) mendatang.(*)
*Artikel ini telah mengalami perubahan pada judul dan isi untuk memberikan informasi yang lebih akurat