Oknum Anggota TNI di Bali Diadili Atas Dugaan Disorientasi Seksual
Oknum Perwira TNI di Bali Diduga Berorientasi Seks Menyimpang, Nginap Bareng Dua Pria
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Selain itu, Indra Putra menampik jika terdakwa tidak menaati pekerjaan dinas.
• Catatan Tracking Pasien Virus Corona yang Meninggal di Bali, Berinteraksi dengan Orang-orang ini
"Selama terdakwa berkarier di Kodam IX Udayana sampai dengan adanya perkara ini telah melakukan tugas dengan baik dan memiliki kinerja dengan baik," terang Indra Putra.
Atas dasar itu, Indra memohon majelis hakim untuk menerima keberatan atau eksepsi dan menyatakan dakwan Oditur batal demi hukum.
Sementara itu, menyikapi eksepsi terdakwa tersebut, Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi akan menanggapinya dengan tertulis pula yan akan dibacakan di sidang selanjutnya pada Jumat (13/3) mendatang.(*)
*Artikel ini telah mengalami perubahan pada judul dan isi untuk memberikan informasi yang lebih akurat