Wedakarna Dilaporkan ke Polda Bali

Senator RI Wedakarna Disebut Naik Pitam Saat Mahasiswa Katakan Jika Saya Benar, Sumpah itu Berbalik

Senator RI Wedakarna Disebut Naik Pitam Saat Mahasiswa Katakan Jika Saya Benar, Sumpah itu Berbalik

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Aloisius H Manggol
I Gusti Ngurah Arya Wedakarna 

Tak hanya itu, AWK juga memukul wajah pelapor menggunakan tangannya. 

"Korban juga dicekik dibagian leher sampai bagian leher pelapor mengalami lebam, korban juga mengalami sakit di bagian rahang,” ungkap Kobes Pol Andi Fairan

Dijelaskannya, penyidik masih mendalami keterangan korban dan memeriksa saksi saksi lainnya. 

"Saksi saksi masih diperiksa keterangannya," tegas mantan Direktur Disabhara Polda Sumut itu.

Hingga berita ini ditayangkan, Tribun Bali masih berupaya mengonfirmasi Wedakarna.

Wedakarna Segera Dipanggil

Kombes Pol Andi Fairan  memastikan pihaknya bakal memanggil anggota DPD RI asal Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III untuk dimintai keterangan.

Pria yang akrab disapa AWK itu akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pria berinisial PTMD (21).

"Laporan sudah masuk ke kami, kami sudah memeriksa korban dan saksi saksi dan kami sudah mengusulkan untuk dilakukan visum.

Setelah semua itu selesai, kami pastikan yang bersangkutan (AWK) pasti kami panggil," kata Andi Fairan kepada Tribun Bali, Selasa (10/3/2020) siang.

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AWK dilaporkan kuasa hukum korban, Agung Sanjaya Dwijaksara dari Komponen Rakyat Bali (KRB).

Belasan orang yang terdiri dari Sandi Murti, Puskor Hindunesia, Cakrawayu, ikut mengantarkan kuasa hukum korban ke Mapolda Bali pada Minggu (8/3) malam.

Waktu itu, Agung Sanjaya Dwijaksara mengungkapkan peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan AWK terhadap korban terjadi di lingkungan Kampus Universitas Mahendratta, Jalan Ken Arok Denpasar Utara, Kamis (5/3) sekitar pukul 12.00 Wita.

Agung Sanjaya menyebut, dugaan penganiyaan yang dilakukan AWK terhadap  PTMD dipicu masalah sepele.

Siang itu, korban tanpa sengaja menjatuhkan tas milik AWK.

Tak terima tasnya jatuh, kata dia, AWK langsung memukul PTMD.

Akibatnya, korban mengalami memar di pelipis kanan.

Selain itu, korban PTMD juga dicekik hingga mengalami luka cakar pada leher.

Kuasa hukum menambahkan, korban dan AWK memiliki hubungan dalam pekerjaan, namun ia enggan merinci lebih detail. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved