Angkut 265 Batang Kayu Sonokeling Secara Ilegal, Zainul Diamankan Satreskrim Polres Jembrana
Zainul ditangkap saat akan mengangkut kayu dari Sumberkima Buleleng menuju Surabaya, di Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN BALI/I MADE ARDHIANGGA ISMAYA
Tersangka dengan barang bukti kayu sonokeling dengan jumlah 265 batang di Mapolres Jembrana, Kamis (12/3/2020).
Atas hal ini, tersangka diancam dengan pasal 83 ayat 1 atau pasal 83 ayat 2 UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang seseorang yang dengan sengaja atau kelalaiannya mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen yang sah.
Dan atas hal ini, tentu saja, Polisi mengimbau supaya masyarakat terutama sopir truk untuk lebih teliti dalam mengangkut barang bawaan.
"Meski dengan alasan butuh uang. Tapi kami imbau masyarakat terutama sopir truk jeli dalam hal ini. Jangan sampai muatan tanpa dokumen yang sah tetap diangkut," bebernya. (*).
Berita Terkait