Namiartha Bingung Ada Selisih Silpa, Sidang Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Klod
Saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi APBDes Dauh Puri Klod, Namiartha mengaku bingung ada selisih silpa
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Namiartha Bingung Ada Selisih Silpa, Sidang Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Klod
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Perbekel Desa Dauh Puri Klod, IG Made Wira Namiartha duduk sebagai saksi di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (11/3/2020).
Pria yang kini menjadi anggota DPRD Kota Denpasar itu memberi keterangan terkait dugaan korupsi APBDes 2017 Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, dengan terdakwa mantan bendahara Ni Luh Putu Ariyaningsih (33).
Selain Namiartha, sejumlah saksi juga didengar keterangannya.
Dalam jalannya persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa mencecar Namiartha dengan sejumlah pertanyaan.
Tim jaksa menanyakan seputar pengelolaan keuangan desa, tupoksi saksi selaku perbekel dan pertanggungjawaban mengenai adanya selisih sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa).
Terungkap buruknya pengelolaan keuangan Desa Dauh Puri Klod sejak 2010.
Mulai dana yang ditarik tidak sesuai kebutuhan, dana yang ditarik tidak terealisasi kegiatan hingga dana pendapatan desa dipinjam untuk kepentingan pribadi para aparatur desa.
"Saya hadir di sini karena ada laporan silpa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ada Silpa yang tidak ada uangnya sebesar Rp 720 juta. Itu hasil audit," jelasnya mengawali kesaksian.
Kemudian jaksa menanyakan langkah saksi dengan ditemukannya selisih Silpa.
"Saya disarankan membentuk tim dan menyelesaikan secara kekeluargaan. Hasilnya terdakwa mengakui. Kemudian dibuat surat pernyataan, bahwa terdakwa mengakui dan akan mengembalikan uang itu," jawab Namiartha.
Ditanyakan terkait pengembalian keuangan oleh Namiartha ke kas desa, setelah ada temuan audit, sejumlah perangkat desa kemudian mengembalikan uang.
Lagi-lagi Namiartha berkelit.
• Sidang Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Klod, Para Saksi Ungkap Peran Mantan Perbekel
• Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Klod, Ariyaningsih Didakwa Pasal Berlapis
Katanya uang yang dikembalikan merupakan uang titipan dari salah satu petugas pungut desa yang sempat kasbon.
"Sebagian (pengembalian) saya pinjamkan dari uang desa, sebagian saya talangi uang pribadi karena petugas yang meminjam itu sudah meninggal dunia," jelasnya.