Namiartha Bingung Ada Selisih Silpa, Sidang Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Klod
Saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi APBDes Dauh Puri Klod, Namiartha mengaku bingung ada selisih silpa
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Sebagai kepala desa, Namiartha dianggap lalai dalam menjalankan pengawasan.
Sehingga terjadi penyelewengan dana hingga ratusan juta.
"Saya sendiri bingung setelah ada audit dari BPMPD dan Inspektorat. Kenapa kok bisa ada selisih silpa. Saya bingung," jawabnya.
Saat ditanya jaksa mengenai dari mana dirinya mengetahui ada selisih dana silpa.
"Saya juga tidak tahu uang pungutan yang diterima bendahara bisa dipinjam dan digunakan untuk insentif," imbuh Namiartha.
Saat dicecar mengenai tugasnya sebagai perbekel yang bertanggungjawab atas penggunaan uang desa, Namiartha berdalih banyak kegiatan yang harus dijalani sehingga dirinya tidak bisa mengecek rekening desa.
Ketidaksesuaian antara buku kas umum dengan rekening desa terjadi sejak 2014.
Anehnya, Namiartha tetap tanda tangan pencairan dana meski terdakwa Ni Putu Ariyaningsih (mantan bendahara) tidak melampirkan SPJ.
“Kok bisa. Tidak ada SPJ tapi anda menandatangani slip penarikan. Kewajiban Anda itu memonitor dan mengawasi pengelolaan keuangan desa," ucap Hakim Anggota Hartono.
Namiartha mengaku tidak menguasai masalah keuangan.
Namiartha juga menyalahkan terdakwa dan sekretaris desa yang bertugas memverifikasi pencairan dana.
Namiartha menyebut proses pencairan dana diawali laporan kepala seksi (kasi) kepada sekdes, lalu sekdes konfirmasi ke bendahara untuk menyiapkan penarikan uang sesuai RAPBDes.
• Ariyaningsih Jalani Pelimpahan Tahap II, Akan Ada Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Dauh Puri Klod
• Sehari Sebelum Sidang, Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Klod Kembalikan Uang Rp 778 Juta
Setelah itu dokumen diverifikasi lagi sekdes.
Barulah sekdes melaporkan secara lisan pada perbekel.
Tahap akhir barulah perbekel tandatangan slip pencairan dana ke bank.