Namiartha Bingung Ada Selisih Silpa, Sidang Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Klod
Saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi APBDes Dauh Puri Klod, Namiartha mengaku bingung ada selisih silpa
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
SIDANG - Namiartha (kiri) bersama dua saksi lainnya saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (11/3/2020). Anggota DPRD Kota Denpasar itu memberi keterangan terkait dugaan korupsi APBDes 2017 Dauh Puri Klod, Denpasar Barat. Namiartha Bingung Ada Selisih Silpa, Sidang Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Klod
"Tapi, hasil audit itu tidak pernah dibuka dan dikasih pada kami. Mereka (kepala desa dan perangkatnya) beralasan hasil audit bukan wewenang BPD. Akhirnya kami tidak bisa berbuat banyak," ungkap Sudiarsa.
Selain Namiartha dan Sudiarsa, saksi lain memberikan keterangan adalah Made Wardana (mantan perbekel), IB Joni (mantan camat Denbar), I Made Mertajaya (Kadis Sosial dan mantan Kepala BPMPD), dan Gusti Ayu Sri Saraswini (pegawai BPD Bali).
(*)