Pengadilan Tinggi Ringankan Hukuman Sudikerta Jadi 6 Tahun Penjara, Tim Jaksa Ajukan Kasasi ke MA

Dalam putusannya, majelis hakim PT Denpasar memperingan hukuman mantan politisi Golkar ini menjadi enam tahun penjara.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Dwi Made Suputra
Karier politik Sudikerta 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar telah memutuskan banding yang diajukan Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta (52).

Dalam putusannya, majelis hakim PT Denpasar memperingan hukuman mantan politisi Golkar ini menjadi enam tahun penjara.

Putusan itu lebih ringan dibandingkan putusan pada tingkat pertama di PN Denpasar, yang sebelumnya memutus Sudikerta dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Berdasarkan Informasi yang didapat, putusan sidang banding dengan nomor perkara: 2/PID/2020/PT DPS ini diputus pada Selasa (10/3/2020) lalu.

Warga Desa Landih Bangli Keluhkan Pembuangan Bangkai Babi di Dekat Pura dan Bak Penampungan Air

Usai Dibantai Ceres Negros 4 - 0 Peluang Lolos Bali United Sulit, Tapi Teco Masih Optimis

Babi Mati di Desa Dausa Bangli Diperkirakan Capai 300 Ekor, Tapi Belum Ada Solusi Pasti

 Hakim PT Denpasar yang menyidangkan perkara ini yaitu I Nyoman Dika (hakim ketua), H Eka Budhi Prijanta (anggota satu) dan Sutarto (hakim anggota dua).

Sedangkan panitera pengganti adalah Sang Nyoman Darmawan.

Dikonfirmasi, anggota tim kuasa hukum Sudikerta, Warsa T Bhuwana membenarkan dan menyatakan telah mendapat informasi terkait putusan PT Denpasar.

"Tadi sore saya diinformasikan oleh istri Pak Sudikerta, bahwa sudah menerima pemberitahuan putusan PT. Isi dari pemberitahuan itu, bahwa PT mengadili sendiri dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, denda 500 juta subsidair tiga bulan," jelasnya saat dihubungi, Kamis (12/3/2020) malam.

Lebih lanjut dikatakan Warsa, tim kuasa hukum menghormati putusan PT Denpasar.

 Meski dalam memori banding, tim kuasa hukum meminta agar Sudikerta dilepas dari semua dakwaan.

"Dalam memori banding yang kami buat bersama tim, kami minta Pak Sudikerta supaya lepas dengan berbagai alasan. Karena ini putusan pengadilan tentunya kami harus menghormati," ucapnya.

Turunnya putusan ini pihaknya menyatakan, lebih ringan dibandingkan pada putusan tingkat pertama di PN Denpasar.

 "Nah yang diputus PT meringankan. Kami sendiri belum tahu bagaimana sikap Pak Sudikerta, karena kami belum rapat bersama tim. Kami belum tahu apakah menerima atau kasasi," terang Warsa.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya mengatakan hanya mendapat laporan via telpon dari PT Denpasar terkait putusan banding Sudikerta.

"Ya. Putusannya enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Turun dari putusan PN Denpasar sebelumnya yaitu dua belas tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair empat bulan kurungan," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved