Pengadilan Tinggi Ringankan Hukuman Sudikerta Jadi 6 Tahun Penjara, Tim Jaksa Ajukan Kasasi ke MA
Dalam putusannya, majelis hakim PT Denpasar memperingan hukuman mantan politisi Golkar ini menjadi enam tahun penjara.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Ketut Sujaya mengatakan setelah menerima laporan tersebut, Tim jaksa langsung berkoordinasi dan melaporkan ke pimpinan. Hasil koordinasi, tim jaksa resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Untuk kasasi sudah kami serahkan ke PN Denpasar," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada tingkat PN Denpasar, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menjatuhkan putusan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 5 miliar subsidair empat bulan kurungan terhadap Sudikerta.
Dalam amar putusan, Sudikerta dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.
Dalam perkara ini, Sudikerta dijerat Pasal Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)