Pengadilan Tinggi Ringankan Hukuman Sudikerta Jadi 6 Tahun Penjara, Tim Jaksa Ajukan Kasasi ke MA
Dalam putusannya, majelis hakim PT Denpasar memperingan hukuman mantan politisi Golkar ini menjadi enam tahun penjara.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar telah memutuskan banding yang diajukan Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta (52).
Dalam putusannya, majelis hakim PT Denpasar memperingan hukuman mantan politisi Golkar ini menjadi enam tahun penjara.
Putusan itu lebih ringan dibandingkan putusan pada tingkat pertama di PN Denpasar, yang sebelumnya memutus Sudikerta dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Berdasarkan Informasi yang didapat, putusan sidang banding dengan nomor perkara: 2/PID/2020/PT DPS ini diputus pada Selasa (10/3/2020) lalu.
• Warga Desa Landih Bangli Keluhkan Pembuangan Bangkai Babi di Dekat Pura dan Bak Penampungan Air
• Usai Dibantai Ceres Negros 4 - 0 Peluang Lolos Bali United Sulit, Tapi Teco Masih Optimis
• Babi Mati di Desa Dausa Bangli Diperkirakan Capai 300 Ekor, Tapi Belum Ada Solusi Pasti
Hakim PT Denpasar yang menyidangkan perkara ini yaitu I Nyoman Dika (hakim ketua), H Eka Budhi Prijanta (anggota satu) dan Sutarto (hakim anggota dua).
Sedangkan panitera pengganti adalah Sang Nyoman Darmawan.
Dikonfirmasi, anggota tim kuasa hukum Sudikerta, Warsa T Bhuwana membenarkan dan menyatakan telah mendapat informasi terkait putusan PT Denpasar.
"Tadi sore saya diinformasikan oleh istri Pak Sudikerta, bahwa sudah menerima pemberitahuan putusan PT. Isi dari pemberitahuan itu, bahwa PT mengadili sendiri dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, denda 500 juta subsidair tiga bulan," jelasnya saat dihubungi, Kamis (12/3/2020) malam.
Lebih lanjut dikatakan Warsa, tim kuasa hukum menghormati putusan PT Denpasar.
Meski dalam memori banding, tim kuasa hukum meminta agar Sudikerta dilepas dari semua dakwaan.
"Dalam memori banding yang kami buat bersama tim, kami minta Pak Sudikerta supaya lepas dengan berbagai alasan. Karena ini putusan pengadilan tentunya kami harus menghormati," ucapnya.
Turunnya putusan ini pihaknya menyatakan, lebih ringan dibandingkan pada putusan tingkat pertama di PN Denpasar.
"Nah yang diputus PT meringankan. Kami sendiri belum tahu bagaimana sikap Pak Sudikerta, karena kami belum rapat bersama tim. Kami belum tahu apakah menerima atau kasasi," terang Warsa.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya mengatakan hanya mendapat laporan via telpon dari PT Denpasar terkait putusan banding Sudikerta.
"Ya. Putusannya enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Turun dari putusan PN Denpasar sebelumnya yaitu dua belas tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair empat bulan kurungan," ujarnya.
Ketut Sujaya mengatakan setelah menerima laporan tersebut, Tim jaksa langsung berkoordinasi dan melaporkan ke pimpinan. Hasil koordinasi, tim jaksa resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Untuk kasasi sudah kami serahkan ke PN Denpasar," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada tingkat PN Denpasar, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menjatuhkan putusan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 5 miliar subsidair empat bulan kurungan terhadap Sudikerta.
Dalam amar putusan, Sudikerta dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.
Dalam perkara ini, Sudikerta dijerat Pasal Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)