Respon Tim Jaksa Seusai Hukuman Sudikerta Diperingan Pengadilan Tinggi Denpasar Jadi 6 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar telah memutuskan banding yang diajukan mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta (52).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Kami belum tahu apakah menerima atau kasasi," terang Warsa.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya mengatakan hanya mendapat laporan via telepon dari PT Denpasar terkait putusan banding Sudikerta.
"Ya. Putusannya enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Turun dari putusan PN Denpasar sebelumnya yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair empat bulan kurungan," ujarnya.
Setelah menerima laporan tersebut, tim jaksa langsung berkoordinasi dan melaporkan ke pimpinan.
Hasil koordinasi, tim jaksa resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Untuk kasasi sudah kami serahkan ke PN Denpasar," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada tingkat PN Denpasar, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menjatuhkan putusan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 5 miliar subsidair empat bulan kurungan terhadap Sudikerta.
Dalam amar putusan, Sudikerta dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.
Sudikerta dijerat Pasal Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)