Pegawai Pemerintahan dan Pelajar di Bali Beraktivitas dari Rumah untuk Cegah Corona
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan status siaga penanggulangan coronavirus desease 2019 (Covid-19) melalui Keputusan Gubernur.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan status siaga penanggulangan coronavirus desease 2019 (Covid-19) melalui Keputusan Gubernur.
Sehubungan dengan penetapan status siaga ini, Pemprov Bali mengambil sejumlah kebijakan.
Salah satu kebijakan yang diambil yakni meniadakan proses kegiatan belajar mengajar secara konvensional di semua jenjang pendidikan se-Bali.
Selanjutnya proses belajar-mengajar ini dilaksanakan dari rumah dengan menggunakan media pembelajaran daring (online).
Di sisi lain, pegawai pemerintahan, kecuali untuk eselon II hingga IV, diberikan kelonggaran untuk bisa bekerja dari rumah dengan menggunakan interaksi daring.
Kedua kebijakan ini berlaku selama 14 hari, yakni mulai 16 sampai 30 Maret 2020.
• Babak Baru Kasus Arya Wedakarna: Polisi Sebut Belum Cukup Bukti
• Terkait Corona, Ogoh-Ogoh di Buleleng Hanya Bisa Diarak di Desa Adat
• Bandara dan Pelabuhan Banyuwangi Disterilisasi Menggunakan Disinfektan
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, kedua kebijakan ini diambil agar mengurangi sentuhan langsung, antara satu individu dengan kelompok masyarakat yang lainnya.
"Saya kira itu bagian dari pencegahan," tuturnya saat konferensi pers di rumah jabatannya, Senin (16/3/2020) yang didampingi oleh Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya.
Begitu juga dengan pegawai pemerintahan yang dibijaksanai untuk bekerja dari rumah guna mengurangi interaksi langsung dengan kelompok-kelompok masyarakat.
"Saya kira ini akan mengurangi risiko kalau ada di antara masyarakat itu yang membawa Virus Corona," jelasnya.
• Suwirta Minta Melasti di Klungkung Tetap Dilaksanakan, tapi Tetap Perhatikan Kesehatan
• PLN Siaga Jaga Pasokan Listrik Masyarakat di Tengah Hadapi Covid-19
• Kebijakan Banyuwangi di Bidang Kesehatan untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Selain itu, dalam menetapkan status siaga penanggulangan Covid-19, Koster juga meminta untuk menunda kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan banyak orang, seperti rapat, seminar, pelatihan, bimbingan teknis (bimtek) dan sebagainya.
Berbagai kegiatan itu diminta olehnya ditunda sampai sampai tanggal 30 Maret 2020.
Gubernur Koster juga menunda pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tingkat SMK sampai dengan adanya pengumuman lebih lanjut.
Ia meminta masyarakat untuk meniadakan kegiatan-kegiatan keramaian dan hiburan.
"Masyarakat diimbau menghindari pusat perbelanjaan, tempat hiburan serta tempat-tempat keramaian lainnya sampai tanggal 30 Maret 2020," pintanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/konferensi-pers-terkait-corona-di-rumah-jabatan-gubernur.jpg)