Corona di Indonesia

Sekda Bali Imbau Tidak Bepergian ke Luar Kota, Kaling dan Kadus Jembrana Pergi ke Malang dan Blitar

Sekitar 253-an Kepala Lingkungan (Kaling) dan Kepala Dusun (Kadus) di Jembrana, Bali, malah berpergian ke luar kota.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Asisten I Setda Jembrana, I Nengah Ledang. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Bali mengimbau supaya pejabat atau pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota untuk sementara waktu tidak bepergian ke luar kota.

Imbauan ini menyusul dengan adanya kewaspadaan penyebaran Covid-19 atau Corona yang semakin mengkhawatirkan.

Tidak dilakukannya berpergian ke luar kota ini, untuk melakukan pencegahan tersebarnya penyakit yang muncul dari kota Wuhan Provinsi Hubei China tersebut.

Di tengah kewaspadaan itu, sekitar 253-an Kepala Lingkungan (Kaling) dan Kepala Dusun (Kadus) di Jembrana, Bali, malah berpergian ke luar kota.

Informasinya bahwa mereka pergi ke Malang dan Blitar.

Keseringan Pakai Masker Bikin Jerawatan? Begini Cara Menghindarinya

Marcus/Kevin Ungkap Penyebab Kekalahan dari Pasangan Jepang di Final All England, Akui Lawan Rapat

Seluruh Sekolah di Bali Diliburkan, Sekda Keluarkan Surat Edaran

Para Kaling dan Kadus tersebut berangkat pada Minggu (15/3/2020) kemarin, menggunakan beberapa bus.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Asisten I Pemkab Jembrana, I Nengah Ledang mengakui bahwa ada keberangkatan oleh Kepala Lingkungan dan Kepala Dusun se-Jembrana.

Dan jumlahnya sekitar 200-an orang.

Tetap diberangkatkan, karena edaran muncul ketika memang sudah dilakukan pembookingan terhadap travel yang digunakan pemerintah.

"Oh, itu permasalahannya ketika edaran muncul, tapi sudah melakukan booking dan lainnya," ucapnya, Minggu (15/3/2020) kepada wartawan melalui selulernya.

Ledang mengaku, atas hal ini pihaknya akan meniadakan ketika ada perjalanan dinas lain yang akan dilakukan.

Sehingga, untuk Kaling dan Kadus ini, bukan diperbolehkan.

Akan tetapi surat edaran muncul ketika memang rancangan dan realisasi dana sudah dilakukan.

"Akan ada empat harian, sekitar Rabu sudah selesai. Sekitar 200-an Kaling dan Kadus. Bukan tidak menaati tapi sudah terlanjur dana sudah transfer untuk hotel dan segala macamnya," jelasnya.

Surat Edaran itu sendiri ada dua poin utama supaya pegawai atau pejabat pemerintah tidak melakukan perjalanan dinas.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved