Corona di Indonesia
Mulai Hari Ini Objek Wisata Penglipuran Bangli Tidak Menerima Kunjungan Wisatawan
Objek wisata Penglipuran tidak akan menerima kunjungan wisatawan selama 13 hari kedepan.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Baik menjadi petani, buruh, hingga pegawai negeri.
“Tapi dampak secara ekonomi, jika jumlah kunjungan rata-rata 700 orang per hari dengan pendapatan rata-rata Rp. 12 juta hingga Rp. 13 juta, dalam jangka waktu dua pekan pasti akan terjadi kerugian. Hanya saja apapun yang kami lakukan pasti ada konsekuensinya. Walaupun tidak rugi secara ekonomi, bisa jadi rugi dari segi kesehatan. Tinggal mana yang akan dipilih. Dan konsekuensi ini sudah dibahas dalam rapat,” tandasnya.
Dilain pihak, Pengelola Pariwisata Desa Penglipuran, I Nengah Moneng saat ditanya kunjungan wisatawan mengaku dalam dua pekan terakhir kunjungan wisatawan terus menurun secara bertahap.
Kendati demikian, tingkat kunjungan yang paling terasa yakni pada hari Senin (16/3/2020), dimana penurunan mencapai 70 hingga 80 persen.
“Rata-rata normal kunjungan per hari mencapai 700 orang. Namun kemarin tamunya hanya sedikit. Mereka pun juga tidak terlalu berlama-lama, hanya sekedar saja berkunjung,” sebutnya.
Kembali pada masing-masing pengelola
Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli, I Nyoman Susila mengaku telah menerima surat dari Desa Adat Penglipuran, ihwal keputusan untuk tidak menerima kunjungan wisatawan.
Susila mengatakan hal tersebut kembali pada keputusan masing-masing pengelola.
Walaupun diketahui dalam SE Gubernur tidak ada imbauan untuk menutup objek wisata.
"Otoritas untuk menutup merupakan hak mereka selaku badan pengelola. Inikan (penutupan) demi keamanan dan untuk melindungi masyarakat disana. Sebab mereka juga punya hak atas wilayahnya," ucapnya.
Susila mengatakan pihak dinas tidak bisa memaksakan suatu objek wisata, untuk tetap membuka atau menutup ditengah situasi dan kondisi saat ini.
Adapun jika badan pengelola memutuskan untuk tidak menerima kunjungan wisatawan, pihak pengelola wajib memberikan pemberitahuan tertulis. (*)