Pemprov Bali Bakal Larang Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan Dimanfaatkan Jadi Daerah Tujuan Wisata

Pemerintah Provinsi Bali bakal melarang setiap orang yang memanfaatkan pura hingga benda-benda yang disakralkan dijadikan sebagai daerah tujuan wisata

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Panitia Pura Goa Lawah I Putu Juliadi, ketika memberi penjelasan ke wisatawan prihal tata krama berwisata ke Pura. 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal melarang setiap orang yang memanfaatkan pura hingga benda-benda yang disakralkan dijadikan sebagai daerah tujuan wisata (DTW).

Larangan tersebut tercantum dalam regulasi berupa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

"Setiap orang dilarang memanfaatkan pura, pratima, simbol keagamaan, benda-benda yang disakralkan, dengan tujuan semata-mata sebagai DTW," demikian tertulis dalam Pasal 7 ayat (2) Ranperda tersebut.

"Pura, pratima, simbol keagamaan, benda-benda yang disakralkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan peraturan perundang-undangan," begitu tertulis di ayat selanjutnya.

BREAKING NEWS! Pria di Bangli Ditemukan Terkapar di Teras Rumah Diduga Tenggak Cairan Berbahaya Ini

Ogoh-Ogoh Subrada Larung Sidakarya Gunakan Bahan Ramah Lingkungan Kerupuk Udang

Antiseptik di Klungkung Langka, Kadis Kesehatan Minta Jangan Resah, Cukup Cuci Tangan dengan Sabun

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa mengatakan, pelarangan tersebut dilakukan karena pura dan sebagainya itu termasuk sakral sehingga bukan untuk tujuan komersial.

"Karena sakral tersebut bukan untuk tujuan komersial," kata dia saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/3/2020).

Namun pihaknya mengatakan, untuk pura tidak sepenuhnya dilarang untuk kunjungan wisatawan, tetapi masih diperbolehkan dikunjungi di areal nista mandala.

Dinkes Tabanan Berikan Langkah Periksa Kesehatan Pasca Merebaknya Virus Corona

Terkait Corona, Fastboat dari Padang Bai ke Gili Terawangan Tidak Beroperasi Selama 14 Hari

Tertangkap di Hutan Setelah Bakar Istri di Dalam Truk, Pelaku Mengaku Tak Sengaja

Kunjungan yang paling dilarang hanya berada di seputaran utama mandala.

Kemudian jika ada wisatawan yang kebetulan beragama Hindu dan berkeinginan untuk sembahyang, maka boleh masuk sampai ke bagian utama mandala.

Namun proses ini tetap mendapatkan petunjuk dari pemangku di pura yang bersangkutan.

"Turis itu kan ada juga yang agamanya Hindu. Dia ingin sembahyang (jadi) boleh dia masuk," tuturnya.

Namun jika hanya kepentingan untuk melihat semata, wisatawan hanya boleh sampai di area luar pura.

"Sama ketika kita melihat masjid Taj Mahal, kan boleh kan kita melihat dari luar seperti itulah modelnya," tutur eks Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali itu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved