Sipir Lapas Singaraja Diamankan Karena Bawa Sabu, Ngaku Untuk Dikonsumsi Sendiri

Tersangka Gede Sukamara ditangkap Aparat Satuan Narkoba Polres Buleleng pada Senin (16/3/2020) malam, sekira pukul 17.00 Wita.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN BALI/RATU AYU ASTRI DESIANI
Tertunduk malu, sipir Lapas Kelas IIB Singaraja digiring polisi masuk ke dalam sel lantaran tersandung kasus narkoba, Rabu (18/3/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA  - I Nyoman Gede Sukamara hanya bisa tertunduk malu saat digiring oleh polisi masuk ke dalam sel tahanan Mapolres Buleleng, Rabu (18/3/2020).

Pria yang bekerja sebagai sipir di Lapas Kelas IIB Singaraja ini tersandung kasus narkoba.

Ia kedapatan membawa satu paket sabu dengan berat mencapai 8.86 gram netto.

Tersangka Gede Sukamara ditangkap Aparat Satuan Narkoba Polres Buleleng pada Senin (16/3/2020) malam, sekira pukul 17.00 Wita.

Prodi Farmasi Unud Produksi Hand Sanitizer dengan Moisturizer, Sikapi Kelangkaan di Pasaran

Belajar dan Bekerja di Rumah, Ini Program Layanan Khusus dari XL Axiata

Usai Cetak Gol Ke Gawang Madura United, Begini Ungkapan Haru Bek Bali United William Pecheco

Lokasi penangkapan di sekitar perumahan Wira Sambangan, Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Kecamatan  Sukasada, Buleleng.

 Polisi menciduknya saat baru saja usai mengambil pesanan sabu, yang disembunyikan di dalam kemasan mi instan.

Tak dapat mengelak, Sukamara pun langsung digiring ke Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP  I Made Derawi mengatakan, menurut pengakuan tersangka, barang haram itu rencananya hendak ia konsumsi sendiri.

Namun demikian, AKP Derawi mengaku masih akan melakukan pengembangan, untuk membuktikan apakah benar  sabu-sabu sebanyak itu hendak dikonsumsi oleh tersangka Sukamara, atau justru hendak ia jual kembali.

 "Yang bersangkutan (Sukamara) kami tangkap saat baru saja mengambil sabu lewat sistem tempel. Kami temukan sabu-sabu itu ada padanya. Kasus masih kami dalami lagi, termasuk memburu orang yang menjual sabu-sabu itu kepada Sukamara," terangnya.

Sementara tersangka Sukamara, mengaku sengaja membeli sabu-sabu itu dalam jumlah yang banyak agar bisa distok.

Sabu-sabu itu ia beli dari seseorang yang ada di Denpasar seharga Rp 5 juta. Pria asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng ini mengaku tergiur mengonsumsi sabu karena rayuan dari teman SMA nya.

 Hingga akhirnya ia terjerumus ke dunia narkotika sejak satu tahun belakangan ini.

 "Saya make sendiri, di rumah. Segitu (8 gram) bisa sampai satu tahun. Untuk nambah stamina juga," singkatnya.

Terpisah, Kalapas Kelas IIB Singaraja Mut Zaini membenarkan jika Sukamara merupakan sipir di lapas tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved