Wiki Bali

WIKI BALI - Sejarah Asal Usul Desa Sidakarya Denpasar

Desa Sidakarya merupakan bagian dari Kecamatan Denpasar Selatan, berikut ini asal usul Desa Sidakarya

Penulis: Noviana Windri | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Noviana Windri
WIKI BALI - Sejarah Asal Usul Desa Sidakarya Denpasar 

Ternyata benar, setelah Brahmana Keling tiba di istana dan mau diakui oleh Raja sebagai saudaranya, maka wabah yang menyerang masyarakat dapat seketika hilang, dan upacara nangluk merana di Pura Besakih dapat dilaksanakan dengan baik (Sidakarya).

Sebagai tanda penghargaan, maka beliau Sri Dalem Waturenggong (Dalem Klungkung) atas jasa Brahmana Keling yang telah mengembalikan kesempurnaan alam seperti semula, maka Brahmana Keling diberi gelar Dalem Sidakarya yang berstana di Bandana Negara (Pura Mutering Jagat Dalem Sidakarya) dengan sabda segala upacara yadnya madya, utama yang dilaksanakan oleh umat Hindu agar terlebih dahulu mendapat Tirta Sidakarya, sebagai Tirta Penyidakarya, yang sampai saat ini tetap dilakukan umat.

Selanjutnya sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Daerah Tingkat I Bali, Nomor 57 Tahun 1982 tanggal 1 Juni 1982, Desa Sidakarya dikukuhkan menjadi Desa Difinitif, yang mana sebelumnya masih menjadi satu dengan Desa Sesetan yang sekarang menjadi Kelurahan.

Sehingga dengan demikian, Desa Sidakarya resmi sebagai Desa Pemerintahan yang difinitif pada tanggal 1 Juni 1982, yang merupakan salah satu Desa di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Dengan pesatnya laju  pertumbuhan penduduk kota Denpasar menyebabkan terjadinya pemekaran wilayah dusun, yang awalnya hanya 1 dusun, namun kini sudah mekar menjadi 12 Dusun.

DEMOGRAFI

Desa Sidakarya merupakan daerah dataran rendah dengan ketinggian  20 meter diatas permukaan laut.

Dengan curah hujan 2,757 milimeter  dengan suhu udara antara 22-30 derajat celcius.

Desa Sidakarya memiliki luas wilayah 398 hektare.

Penggunaan lahan di wilayah Desa Sidakarya diantaranya yaitu untuk lahan daerah pemukiman seluas 204,96 hektare.

Untuk daerah perkebunan seluas 0 hektare.   

Untuk daerah pertanian persawahan seluas 70  hektare. 

Untuk jalan dan gang seluas 3 hektare.

Untuk fasilitas umum baik sekolah, perkantoran, pura, balai pertemuan dan yang lainnya seluas 77,10  hektare.

POSISI

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved