Corona di Indonesia
Akibat Wabah Covid-19, DPRD Bali Tunda Pengesahan Sejumlah Ranperda Hingga Kunjungan ke Luar Daerah
Ada sebanyak empat Ranperda yang rencananya disahkan oleh DPRD Bali pada 30 Maret 2020 mendatang, namun harus ditunda sampai batas waktu
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menunda sejumlah agenda penting.
Penundaan itu dikarenakan adanya kebijakan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar bekerja dari rumah dan social distancing guna mencegah meluasnya wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Provinsi Bali I Gusti Agung Alit Wikrama mengatakan, berbagai agenda yang ditunda seperti pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Ada sebanyak empat Ranperda yang rencananya disahkan oleh DPRD Bali pada 30 Maret 2020 mendatang, namun harus ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
• Kasus Corona Meningkat, Wisata Rafting di Karangasem Ditutup Sementara, Karyawan Dirumahkan
• Dampak Wabah COVID-19, Hari Ini 55 Flight Dibatalkan di Bandara I Gusti Ngurah Rai
"Kita mestinya sampai tanggal 30, mestinya ada empat Ranperda yang harus kita ketok palu. Karena gubernur meminta harus diselesaikan 1,5 bulan," kata Alit Wikrama saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali, Jum'at (20/3/2020).
Keempat Ranperda yang tersebut diantaranya tentang Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali; tentang Penyelenggaraan Kesehatan; tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali; serta tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pernyertaan Modal Daerah.
Tak hanya Ranperda semata, beberapa kegiatan DPRD lainnya seperti Focus Group Disscussion (FGD), sidak-sidak oleh komisi hingga kunjungan ke luar daerah juga turut mengalami penundaan.
Di sisi lain, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang juga rencananya disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 30 Maret 2020 juga harus turut ditunda.
Padahal sesuai dengan aturan yang berlaku, penyampaian LKPJ ini paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berkahir.
"Yang krusial ini ya LKPJ ini, karena di aturannya tiga bulan (paling lambat pelaporannya). Dan kita sudah ready sebenarnya," imbuhnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sidang-dewan.jpg)