Remaja Masih Nekat Trek-Trekkan, Ini yang Akan Dilakukan Kapolresta Denpasar
Ditemukan 33 orang remaja dan anak-anak dibawah umur, tentu hal ini membuat resah masyarakat dan membuat gemas pihak kepolisian.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait aksi balapan liar atau trek-trekan yang berhasil diamankan Tim Gabungan Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali Kamis (19/3/2020) pukul 03.00 wita dini hari.
Ditemukan 33 orang remaja dan anak-anak dibawah umur, tentu hal ini membuat resah masyarakat dan membuat gemas pihak kepolisian.
Pasalnya beberapa kali dilakukan pengamanan atau patroli rutin untuk mencegah aksi trek-trekan tersebut, mereka masih saja melakukan aksinya.
Bukannya jera dan takut jika terjadi hal-hal yang membahayakan diri mereka seperti aksi yang pernah dilakukan oleh orang-orang sebelumnya, mereka ternyata tetap nekat dan makin berani.
• Akibat Wabah Covid-19, DPRD Bali Tunda Pengesahan Sejumlah Ranperda Hingga Kunjungan ke Luar Daerah
• Kasus Corona Meningkat, Wisata Rafting di Karangasem Ditutup Sementara, Karyawan Dirumahkan
Bahkan petugas kepolisian diajak kucing-kucingan sebelum melakukan aksinya tersebut, hal itu pun dibenarkan Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan.
Ia mengatakan selama ini pihaknya sudah berupaya untuk mencegah dan mengantisipasi adanya aksi trek-trekkan tersebut dengan rutin berpatroli.
Namun saat terendus adanya petugas yang berpatroli mereka bersembunyi atau mencari lokasi yang tidak ada petugas kepolisian.
"Kita selama ini sudah melakukan penindakan, tapi mereka ini kucing-kucingan melihat kondisi tidak ada petugas pengaman mereka melakukan aksinya. Jika ada ya mereka pergi ke tempat lainnya," ujarnya, Jumat (20/3/2020).
Mantan Wakapolres Badung dan Wadir Reskrimsus Polda Papua Barat mengenai hal ini menegaskan, pihaknya akan terus menjaring siapapun yang berani bermain-main dengan petugas kepolisian.
"Sebagaimana kita telah tegaskan, ini adalah bibit-bibit kenalan remaja. Jika dibiarkan ini bisa ke arah premanisme. Balapan liar ini kan, selain menganggu pengguna jalan yang lain tentunya juga membahayakan pengguna jalan ataupun dirinya sendiri," tambahnya.
Sementara itu, dalam kasus yang ia tangani hari Kamis (19/3/2020) kemarin, dari 33 orang yang terjaring hanya satu orang yang ditemukan sebagai joki balap liar.
Yakni Azis Suswanto (20) yang tinggal di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung dan merupakan remaja putus sekolah tamatan sekolah dasar (SD).
Remaja yang telah beberapa kali menjadi joki ini akhirnya harus menerima nasibnya dan dikenakan pasal 503 KUHP.
Kapolresta Denpasar katakan Azis akan diproses lebih lanjut hingga kemeja persidangan atau pengadilan.
Hal itu untuk memberikan efek jera karena telah berani melakukan aksi melawan hukum yang telah berlaku.
AKBP Jansen Avitus Panjaitan bahkan katakan dengan hukuman yang diberikan Azis, diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi remaja atau anak-anak lainnya yang masih membandel.
"Seperti joki kemarin inisial AS (20) yang dikenakan pasal 503 KUHP dan sebagaimana tekat kita dia akan kita proses sampai ke pengadilan. Supaya memberikan dampak dan efek jera bagi yang lain dan bagi yang mau coba-coba," tegasnya.
Selain itu, Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan katakan pihaknya menegaskan kembali kepada remaja ataupun yang masih berani bermain-main.
Ia tidak akan segan-segan memberikan hukuman bahkan bagi yang mau ikut-ikutan atau pemula.
"Ayo yang mau main-main dengan kita, kita tidak akan biarkan adik-adik rusak karena tindakkan yang tidak terpuji contohnya balapan liar ini. Selain kita panggil orang tua untuk membuat surat pernyataan, kita siapkan pasal seperti joki inisial AS tersebut," tutupnya. (*)