Selama Siaga Darurat Corona, Gugatan Perceraian Dominasi Perkara di Pengadilan Gianyar
Sejak Bali menetapkan siaga darurat corona PN Gianyar menerima 11 perkara gugatan melalui ecourt,
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Sejak Bali menetapkan siaga darurat corona pada 16 Maret 2020 hingga saat ini, Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, tetap melayani pencari keadilan.
Menariknya, sejak tanggal 16 Maret sampai saat ini, PN Gianyar menerima 11 perkara gugatan melalui ecourt, dan ke 11 gugatan tersebut adalah gugatan perceraian.
Humas Pengadilan Negeri Gianyar, Wawan Edi Prastiyo, Jumat (27/3/2020) membenarkan hal tersebut.
Namun Ia menegaskan, hal tersebut tidak ada hubungannya dengan social distancing.
• Cerita Dokter Kewalahan Tangani Pasien Covid-19, Terpaksa Pilih Pasien Muda untuk Diselamatkan
• Ini Arti Mimpi Menari, Bisa Menjadi Pertanda Baik Maupun Buruk
• Pansel Telusuri Rekam Jejak Calon Kepala Dinas di Buleleng
“Tidak ada hubungannya dengan social distancing,” ujar Wawan, yang juga menjabat hakim di PN Gianyar.
Pria humoris ini menyebutkan, dengan masih adanya pengaduan di tengah bahaya Covid-19, ini menunjukkan kepercayaan masyarakat pada lembaga pengadilan masih tinggi.
“Kembali ditegaskan, 11 perkara perceraian tersebut tidak ada hubungannya dengan kebijakan pemerintah tentang social distancing. Tapi, dengan tetap adanya masyarakat yang memasukkan gugatan perceraian di tengah wabah covid-19, berarti kepercayaan masyarakat kepada lembaga pengadilan itu sangat tinggi,” ujar Wawan di Gianyar, Bali.
“Mengapa (saya sebut kepercayaan pada pengadilan) sangat tinggi? Kita tahu bahaya penyebaran penularan Covid-19 yang luar biasa, tetapi hal tersebut tidak menghalangi atau menunda atau memupuskan niat masyarakat untuk berperkara. Antusias masyarakat berperkara sesuai peraturan perundang-undangan masih tinggi,” imbuhnya. (*)