Corona di Bali
Dewan Minta Agar Karantina Mandiri PMI Asal Bali Tetap Diawasi
Apabila pada sertifikat tersebut dikatakan sehat dan tidak datang dari negara terjangkit Covid-19 maka PMI tersebut diizinkan untuk pulang.
Penulis: Ni Kadek Rika Riyanti | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Kadek Rika Riyanti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Satgas Penanggulangan Covid-19 telah mengkarantina sebanyak 177 Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak 27 hingga 29 Maret 2020.
Mengenai rapid test yang dilakukan kepada 177 PMI itu, Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Dewa Made Indra menyampaikan bahwa hasil yang diperoleh yakni keseluruhannya dinyatakan negatif.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Bali, Wayan Koster menyampaikan para PMI yang kembali ke Bali, setibanya di Bandara akan dilakukan pengecekan secara khusus dimana para PMI wajib menunjukkan sertifikat kesehatan secara internasional di mana mereka bekerja sebelumnya.
Apabila pada sertifikat tersebut dikatakan sehat dan tidak datang dari negara terjangkit Covid-19 maka PMI tersebut diizinkan untuk pulang.
• Lonjakan Kasus Kematian Karena Corona, Ratusan Orang di Malaysia Ditangkap Akibat Langgar Lockdown
• Ketua DPR Minta Seluruh Kegiatan Legislator Harus fokus pada Penanganan Wabah Covid-19
• Covid-19 Menyerang Sistem Pernapasan, Ini 5 Makanan Sehat Untuk Menjaga Kesehatan Paru-paru
Tetapi, jika ia datang dari negara yang terjangkit Covid-19 akan dikarantina terlebih dulu, kemudian jika sudah dinyatakan sehat akan diperbolehkan pulang.
Sementara jika ia dinyatakan positif maka akan langsung di isolasi di rumah sakit rujukan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Suyasa meminta PMI asal Bali yang sudah kembali ke rumahnya masing-masing untuk disiplin menjalani karantina mandiri atau isolasi diri sendiri.
Para PMI ini sebelumnya pulang ke rumah masing-masing tanpa menjalani karantina yang disiapkan Pemprov Bali, karena sudah mengantongi sertifikat kesehatan.
Hanya sebagian kecil pekerja migran asal Bali yang menjalani karantina yang disiapkan Pemprov.
Suyasa mengatakan, seluruh PMI asal Bali yang baru datang dari luar negeri seharusnya menjalani rapid test terlebih dahulu di Bandara Ngurah Rai, sebelum diizinkan pulang ke rumahnya masing-masing.
Namun, karena pekerja Migran ini sudah ada di rumahnya masing-masing maka harus disiplin menjalani karantina mandiri selama 14 hari.
“Sudah seharusnya sejak baru tiba di airport kemarin sudah dilakukan tes kesehatan berupa rapid tes yang sangat ketat. Tapi karena sekarang masing-masing sudah ada di rumah, seperti himbauan pemerintah ya harus disiplin,” ujar Suyasa, Minggu (29/3/2020).
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karangasem ini mendorong masyarakat untuk mengawasi karantina mandiri yang dilakukan pekerja migran itu.
“Bila perlu masyarakat sekitar juga harus ikut bersama mengawasi,” kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sejumlah-pejabat-di-pemkab-gianyar-tengah-meninjau-tempat-karantina.jpg)