Inilah Daftar Leasing yang Liburkan Cicilan Kredit Kendaraan karena Corona
Guna meredam dampak virus corona (Covid-19), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan relaksasi industri multifinance.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Guna meredam dampak virus corona (Covid-19), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan relaksasi industri multifinance.
Bagi debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi dapat menghubungi bank/leasing yang bersangkutan.
Bagi nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit, termasuk kredit kendaraan, nasabah dapat menghubungi pihak leasing masing-masing melalui call center dalam website resmi masing-masing leasing, tanpa harus datang ke kantor cabang di masa physical distancing.
Perusahaan pembiayaan ataupun perusahaan leasing yang menyediakan opsi kelonggaran kredit adalah perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Berikut daftar leasing yang liburkan cicilan kredit:
• WIKI BALI - Ini Daftar 5 Kepala Dusun di Desa Dangin Puri Kelod Denpasar Timur
• #dirumahaja, BRI Gratiskan Biaya Top Up GoPay
• 55 Orang Sempat Kontak Dengan Dua Pasien Positif Covid-19 di Gianyar, Ini Kondisinya Sekarang
FIF Group
WOM Finance
Mandiri Tunas Finance
CSUL Finance
BAF
ACC
Sebelumnya Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan mulai dari terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar.
Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
• Seberapa Efektif Rapid Test Mendeteksi Covid-19 ?, Ini Faktanya
• Gejala Terbaru Virus Corona, Ada yang Tak Rasakan Apapun, Bagaimana Mengetahuinya?
• 5 Arti Mimpi Kecelakaan, Menyimpan Rasa Bersalah Hingga Menghadapi Masalah Pelik
Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona.
Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan.