Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

WIKI BALI

WIKI BALI - Posisi, Sejarah, Misi Visi Desa Dangin Puri Kauh Denpasar

Desa Dangin Puri Kauh adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar.

Tayang:
Penulis: Noviana Windri | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Suasana peringatan HUT ke-36 Desa Dangin Puri Kauh, Sabtu (2/6/2018) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmwati

TRIBUNBALI.COM, DENPASAR – Desa Dangin Puri Kauh adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar.

Desa Dangin Puri Kauh merupakan pemekaran Desa Dangin Puri pada tanggal 1 Juni 1982 berdaarkan SK. Gubernur Kepala Daerah tingkat I Bali Nomor 57 Tahun 1982.

Desa Dangin Puri Kauh memiliki luas wilayah 72,10 hektar.

Yang terbagi menjadi wilayah pemukiman seluas 43,78 hektar, wilayah perkantoran seluas 200 meter persegi, dan untuk jalan sepanjang 244 meter persegi.

Lansia Garong Emas 3 Kilogram Meninggal Diduga Covid-19, Polisi Yang Menangkapnya Kini Wajib Isolasi

226 dari 637 Jemaat Acara Keagamaan di Bandung Terinfeksi Virus Corona, Ini Rekam Jejaknya

WIKI BALI - Arti Lambang Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, Hijau Lambangkan Kedamaian

POSISI

Desa Dangin Puri Kauh terletak pada koordinat -8.654675 Lintang Utara dan 115.21155 Bujur Selatan.

Sebelah utara Desa Dangin Puri Kauh berbatasan dengan Desa Dangin Puri Kaja.

Sebelah selatan Desa Dangin Puri Kauh berbatasan dengan Desa Dauh Puri Kangin.

Sebelah barat Desa Dangin Puri Kauh berbatasan dengan Desa Dauh Puri Kaja.

Sebelah timur Desa Dangin Puri Kauh berbatasan dengan Kelurahan Dangin Puri.

Cerita Dua Pocong Viral di Desa Sukoharjo, Kini Sedang Istirahat Karena Malah Jadi Tontonan

Zainuddin Mengaku Senang Setelah Dinyatakan Bebas, Mendekam di Lapas Kerobokan Karena Ilegal Logging

Cerita Cinta Laura Tinggalkan Jakarta dan Pilih Tinggal di Bali Hingga Pandemi Corona Mereda

SEJARAH

Desa Dangin Puri Kauh dahulunya adalah bagian dari wilayah Pemerintahan Desa Dangin Puri (Kelurahan Dangin Puri).

Berdasarkan SK. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 1 Maret 1980, Nomor 7/Pem/II.a/2-57/1980, Desa Dangin Puri dimekarkan menjadi 5 (lima) Desa yang nantinya akan didifinifkan.

Pada tanggal 1 Juni 1982 keluarlah SK. Gubernur Kepala Daerah tingkat I Bali Nomor 57 Tahun 1982 tentang Pemekaran Desa Dangin Puri menjadi 5 (lima) Desa.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved