Kakek 60 Tahun Tutupi Aksi Bejatnya di Tegalan dengan Rp 20 Ribu
Jagrim berpura-pura mengajak mencari tanaman obat untuk ibu korban agar bisa mengajaknya ke sebuah tegalan kemudian mencabuli bocah itu.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Bambang Wiyono
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Tabanan, Bali.
Seorang kakek berusia 60 tahun, I Gede Jagrim mencabuli seorang anak berusia 11 tahun, NKN.
Pekak (kakek) Jagrim melakukan aksi bejatnya di sebuah tegalan di wilayah Kecamatan Marga, Rabu (1/4/2020) lalu.
Untuk membungkam, Pekak Jagrim memberikan uang Rp 20 ribu kepada korbannya.
Informasi yang diperoleh Tribun Bali, peristiwa tersebut bermula saat Jagrim datang ke rumah korban, Rabu (1/4/2020) sekitar pukul 15.00 Wita.
Jagrim berpura-pura mengajak mencari tanaman obat untuk ibu korban agar bisa mengajaknya ke sebuah tegalan.
Korban kemudian dibonceng dengan sepeda motor menuju ke tegalan.
Mereka sudah sempat mencari tanaman obat dan kemudian dikumpulkan.
Korban kemudian dibonceng lagi ke sebuah tempat, yakni kandang sapi.
Saat itu, mereka tanpa sengaja bertemu dengan seorang warga.
Tak berhasil di tempat itu, pelaku kemudian kembali membawa korban mencari tempat yang sepi.
Pelaku kemudian memilih sebuah tegalan. Setelah sampai, pelaku kemudian mencabuli korban.
Sekitar pukul 18.00 Wita, pelaku membawa korban pulang ke rumahnya.
Keesokan harinya, pelaku datang lagi ke rumah korban, bertemu seorang warga.
Ia bermaksud mengajak korban kembali.
Namun korban menolak dan lari masuk ke kamar rumahnya.
Pada Jumat (3/4/2020), pelaku kembali datang ke rumah korban dan bertemu dengan saksi yang ia temui di tegalan sebelumnya.
Ia kemudian menyampaikan niat mengajak korban ke tegalan lagi untuk mencari kunyit.
Hanya saja, saksi menyarankan agar tidak mengajak korban, melainkan kakaknya. Namun pelaku menolak saran tersebut.
Setelah itu, saksi mencari korban ke belakang rumahnya.
Saksi terkejut ketika menyampaikan bahwa pelaku mencarinya untuk diajak mencari kunyit.
Korban tiba-tiba menangis sambil mengatakan: "tak mau sama kakek itu.”
Mendengar jawaban korban, saksi kemudian menyampaikan ke pelaku bahwa korban sedang sibuk, tak mau diajak ke tegalan lagi.
Setelah pelaku pergi, kedua saksi yang kebetulan berada di rumahnya menanyakan kepada korban, apa sebenarnya yang telah terjadi.
Dari situlah, korban bercerita tentang perbuatan Jagrim.
Kaget mendengar pengakuan itu, kemudian korban diantar melapor ke Polsek Marga.
Polisi kemudian melengkapi bukti dengan melakukan visum yang hasilnya menunjukkan ada luka pada bagian vital korban.
Berdasar kelengkapan bukti tersebut, Sabtu (4/4/2020) dini hari tim dari Polsek Marga menangkap Jagrim di rumahnya.
Jagrim kemudian digiring dan ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi menyita barang bukti sepeda motor yang digunakan memboncengkan korban, uang tunai Rp 20 ribu yang diberikan pelaku kepada korban sebagai uang tutup mulut.
Kemudian pakaian yang digunakan korban maupun pelaku.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia, Minggu (5/4/2020). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pekakbejat.jpg)