Corona di Indonesia
Pekerja Migran Jangan Sampai Lakukan ini, Kapolri Berikan Sinyal Petugas Ambil Langkah Hukum
Pekerja Migran Jangan Sampai Lakukan ini, Kapolri Berikan Sinyal Petugas Ambil Langkah Hukum
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA- Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan surat telegram terkait penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang kembali dari negara terjangkit Covid-19.
Ancaman hukuman pidana menanti bagi mereka yang melanggar. Hal itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Surat tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Desa Adat Berlakukan Denda Rp 500 Ribu bagi yang Nekat Keluyuran
Melalui telegram itu, Kapolri meminta jajarannya melakukan prosedur kesehatan di tempat kedatangan para pekerja migran.
“Menjalankan prosedur penanganan kesehatan baik melalui laut, udara, darat (pelabuhan, bandar udara, pos lintas batas darat negara) sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” demikian tercantum dalam telegram tersebut.
Pengecekan dilakukan terhadap setiap kapal, pesawat, dan kendaraan dari wilayah terjangkit Covid-19, orang hidup atau mati yang diduga terjangkit, maupun barang yang diduga terpapar dalam kendaraan.
• BREAKING NEWS: Dua Pasien Positif Virus Corona Terdata di Jembrana, ODP 95 Orang
Kemudian, melakukan pengecekan terhadap deklarasi kesehatan dari nahkoda, kapten, hingga pengemudi.
Penumpang yang positif Covid-19 harus diisolasi dan dirawat di rumah sakit rujukan di daerah tersebut.
Sementara itu, penumpang lainnya berstatus sebagai orang dalam pengawasan (ODP).
Mereka akan diberi kartu kewaspadaan kesehatan dan diwajibkan untuk melakukan karantina secara mandiri.
Kapolri memerintahkan anggotanya melakukan tindakan hukum bila ada yang melanggar.
“Melaksanakan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 90 sampai dengan 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan dapat dilakukan oleh penyidik Polri atau PPNS (berkoordinasi dengan Korwas PPNS),” seperti dikutip dari telegram.
Lewat surat tersebut, Idham juga meminta jajarannya berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta mendampingi petugas kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap TKI yang baru tiba.
Sebagai informasi, Pasal 90 UU tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, Nakhoda yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum memperoleh persetujuan Karantina Kesehatan berdasarkan hasit pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Kemudian, Pasal 93 dinyatakan, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
UPDATE: Tambah 218, Total Ada 2.491 Kasus Covid-19 di Indonesia
Pemerintah menyatakan bahwa masih terjadi penularan virus corona yang menyebabkan jumlah pasien Covid-19 bertambah.
Hingga Senin (6/4/2020) pukul 12.00 WIB, diketahui secara total ada 2.491 kasus Covid-19 di Tanah Air.
Jumlah ini bertambah 218 kasus dalam 24 jam terakhir. Hal ini diungkapkan juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB pada Senin (6/4/2020) sore.
"Penambahan kasus baru konfirmasi positif Covid-19 dengan pemeriksaan menggunakan metode PCR bukan rapid test sebanyak 218 kasus," ujar Yurianto.
"Sehingga total menjadi 2.491 kasus," kata dia.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam periode yang sama terdapat penambahan 28 pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh.
Dengan demikian, total ada 192 pasien yang dinyatakan tidak lagi terinfeksi virus corona berdasarkan dua kali pemeriksaan.
Kemudian, diketahui juga ada penambahan 11 pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Penambahan ini menyebabkan total pasien meninggal akibat Covid-19 menjadi 209 orang.
"Masih ada pertambahan kasus meninggal sebanyak 11 orang, sehingga total menjadi 209," ujar Yurianto.
Jumlah kasus baru yang ditemukan ini, menurut Yuri memperlihatkan bahwa penularan Covid-19 masih terjadi di masyarakat.
Penularan itu bisa saja terjadi sebab ada sejumlah orang tanpa gejala yang menularkan virus corona ke orang lain.
Menurut Yuri, masih banyak orang yang rentan terinfeksi karena tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah, tidak disiplin dalam mencuci tangan, dan tidak mematuhi imbauan untuk jaga jarak.
Dia pun meminta masyarakat untuk mematuhi berbagai imbauan pemerintah.
"Kita bisa melalui masa-masa sulit ini karena kita bersedia dengan tulus ikhlas untuk melindungi diri sendiri, melindungi keluarga kita sebagai basis dari masyarakat," ucap Yurianto.
"Melindungi masyarakat di sekitar kita, melindungi orang tua yang rentan akan penyakit ini, melindung kampung kita, melindungi bangsa kita," ujar dia.
Kasus baru di 20 provinsi
Data pemerintah memperlihatkan bahwa kasus Covid-19 masih terjadi di 32 provinsi.
Ada dua provinsi yang hingga saat ini tidak mencatat adanya pasien Covid-19, yaitu Nusa Tenggara Timur dan Gorontalo
Kemudian, diketahui juga bahwa penambahan kasus baru terjadi di dua provinsi.
Penambahan terbesar diketahui ada di DKI Jakarta dengan 101 kasus baru.
Kemudian, Sulawasi Selatan juga mencatat penambahan besar dengan 30 kasus baru.
Berikut data penambahan kasus baru sejak Minggu (5/4/2020) pukul 12.00 WIB hingga Senin ini pukul 12.00 WIB:
1. DKI Jakarta: 101 kasus baru
2. Sulawesi Selatan: 30 kasus baru
3. Jawa Tengah: 12 kasus baru
4. Jawa Barat: 11 kasus baru
5. Sumatera Barat: 10 kasus baru
6. Banten: 10 kasus baru
7. Kalimantan Tengah: 9 kasus baru
8. Kalimantan Utara: 7 kasus baru
9. Bali: 7 kasus baru
10. DIY: 6 kasus baru
11. NTB: 3 kasus baru
12. Kalimantan Barat: 2 kasus baru
13. Kalimantan Selatan: 2 kasus baru
14. Sulawesi Utara: 2 kasus baru
15. Kalimantan Timur: 1 kasus baru
16. Jawa Timur: 1 kasus baru
17. Sumatera Utara: 1 kasus baru
18. Sulawesi Tenggara: 1 kasus baru
19. Lampung: 1 kasus baru
20. Riau: 1 kasus baru Total: 218
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telegram Kapolri soal Penanganan TKI yang Kembali, Ancaman Pidana bagi Pelanggar"