Corona di Bali
77 Perusahaan di Denpasar Rumahkan 4.196 Karyawannya, PHK 171 Orang
Gelombang perusahaan yang merumahkan maupun melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Denpasar terus terjadi sebagai dampak dari Covid-19.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Gelombang perusahaan yang merumahkan maupun melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Denpasar terus terjadi sebagai dampak dari Covid-19.
Data terakhir, sebanyak 77 perusahaan di Kota Denpasar telah merumahkan karyawannya.
Bahkan tak sedikit juga karyawan tersebut terkena PHK.
Dari data Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar, diketahui sebanyak 4.367 karyawan dirumahkan maupun di PHK dengan rincian 4.196 dirumahkan dan 171 orang kena PHK.
• Jika Nyepi 3 Hari Diberlakukan, Gianyar Sudah Siapkan Sembako untuk Warga Miskin
• Ada Lonjakan Kematian Misterius di Jakarta pada Maret 2020, Melonjak 4.300 Lebih
• BI Kembali Ambil Kebijakan Tangani Dampak Corona
Kabid Penempatan Tenaga Kerja DTKSK, I Putu Sandika mengatakan, jumlah tersebut masih bersifat dinamis dan akan terus mengalami penambahan.
Hal itu karena masih ada perusahaan yang belum melakukan pelaporan ke dinas.
Sehingga pihaknya berharap agar perusahaan yang merumahkan maupun melakukan PHK pada karyawannya untuk melapor ke DTKSK sehingga bisa diusulkan untuk mendapatkan kartu pra kerja yang menjadi program pemerintah pusat.
"Dari semua itu ada yang bekerja di sektor pariwisata, perusahaan jasa ada juga restoran. Namun masih didominasi sektor pariwisata," kata Sandika saat ditemui di ruangannya, Selasa (7/4/2020) siang.
• Beredar Pesan Wilayah Penatih Denpasar Ditutup, Lurah: Tidak Benar, Sumber Informasinya Tidak Jelas
• Perangi Corona, Satlantas Polres Badung Bagi-Bagi Masker dan Hand Sanitizer Gratis pada Pengendara
• Pengurus Koperasi di Bali Khawatir Masyarakat Ramai-Ramai Tarik Simpanan Akibat Pandemi Covid-19
Ia mengatakan, untuk karyawan yang dirumahkan ada yang tak digaji, ada yang mendapatkan kompensasi 30 persen dan adapula yang 50 persen.
Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan antara pihak perusahaan dengan pekerja atau karyawan.
"Biasanya yang tak diupah itu yang sudah punya jabatan dan gajinya lebih. Kalau yang kecil-kecil biasanya dibantu oleh perusahaan. Namun kami berharap ada kompensasi untuk mereka yang dirumahkan dan jangan sampai ada PHK," katanya.
• Menkes Terawan Setujui Usul Anies Baswedan Soal PSBB di Jakarta, Ini Rencana Yang Harus Dimatangkan
Untuk data pekerja yang dirumahkan ini dilaporkan secara bertahap ke pusat melalui Provinsi Bali untuk usulan mendapatkan kartu pra kerja.
Akan tetapi data tersebut nantinya akan diverifikasi kembali untuk mengetahui kelayakan penerima kartu pra kerja ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kabid-penempatan-tenaga-kerja-dtksk-i-putu-sandika.jpg)