Corona di Indonesia
Disetujui Menkes, Jakarta Akan Terapkan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar, Ini Alasannya
Langkah yang akan ditempuh adalah Jakarta akan menerapkan status pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ).
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Kesehatan akan segera mengambil langkah pencegahan terkait penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Ibu Kota.
Langkah yang akan ditempuh adalah Jakarta akan menerapkan status pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ).
Hal itu mencuat setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui PSBB untuk DKI Jakarta setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
Dikutip via Kompas.com, salah satu pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta adalah alasan kesehatan.
Jakarta diketahui sebagai provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak.
"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas.
Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
• Dibutuhkan untuk Penanganan Covid-19, Ventilator Portabel Karya Anak Bangsa Sedang Diuji Kemenkes
• Kemenristek BRIN Bentuk Konsorsium untuk Cegah dan Tangani COVID-19
• Spesialis Seksologi Indonesia Dokter Naek L Tobing Meninggal karena Covid-19, Begini Riwayatnya
Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah aspek keselamatan warga. Jakarta merupakan pusat penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Pertimbangan lainnya adalah alasan perekonomian.
"Kedua, aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi," kata Busroni.
Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam.
Surat persetujuan akan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada hari ini.
Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.
"Seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," ucap Busroni.
Gubernur Anies mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020). Usulan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.