Corona di Indonesia
Pandemi Covid-19, Salat Tarawih Dilakukan di Rumah, Bukber dan Sahur On The Road Ditiadakan
Kementerian Agama Telah Menerbitkan Surat Edaran (SE) Mengenai Panduan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah Di Tengah Pandemi Covid-19
Penulis: Noviana Windri | Editor: Ady Sucipto
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUNBALI.COM, DENPASAR - Kementerian Agama Telah Menerbitkan Surat Edaran (SE) Mengenai Panduan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah Di Tengah Pandemi Covid-19, Senin (6/4/2020).
Kasi Bimas Islam Kankemenag Kota Denpasar, Aminullah mengatakan panduan berdasarkan SE Kementerian Agama tersebut berlaku jika pandemi Covid-19 masih ada di Indonesia hingga Ibadah Ramadhan tiba.
“Panduan ini intinya sebenarnya tidak melarang untuk rangkaian ibadah Ramadhan.
Itu tidak dilarang. Yang dilarang atau ditiadakan hanya bila dilakukan mengumpulkan massa yang banyak.
Seperti Salat Tarawih berjamaah di masjid atau musholla kan ditiadakan.
Termasuk buka bersama dan sahur on the road juga ditiadakan,” tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2020).
Berdasarkan SE mengatur beberapa hal diantaranya sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah, tilawah atau tadarus Al Qur’an dilakukan di rumah masing-masing,
Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan, peringatan nuzulul qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.
“Ibadah Ramadhan atau salat Tarawih tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tapi diupayakan dilakukan di rumah masing-masing dengan tetap mengikuti aturan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” sambungnya.
Pihaknya meminta kepada umat Islam di Bali agar bisa menjalankan ibadah Ramadhan dengan kidmat dan khusuk serta tetap berdoan kepada Allah SWT agar musibah Covid-19 cepat berlalu.
Mengingat bahwa masyarakat merupakan bagian dari yang memberikan solusi dengan mengikuti aturan-aturan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Kami meminta agar umat Islam se-Bali melaksanakan ibadah Ramadhan ini di rumah masing-masing.
Panduan ini agar kita terhindar dan mencegah agar virus tidak menyebar.
Ibadah mahdhah dan ibadah sosial masih bisa kita laksanakan dengan menghindari tatap muka,” tutupnya. (*)