Corona di Bali

Pengurus Koperasi di Bali Khawatir Masyarakat Ramai-Ramai Tarik Simpanan Akibat Pandemi Covid-19

Pandemi dari Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) nampaknya membuat pengurus koperasi di Bali gusar.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Bali I Wayan Mardiana saat ditemui Tribun Bali di ruang kerjanya, Senin (6/4/2020) 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pandemi dari Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) nampaknya membuat pengurus koperasi di Bali gusar.

Pasalnya, mereka khawatir kalau pandemi Covid-19 ini menjadi alasan bagi masyarakat untuk melakukan penarikan simpanan atau tabungan secara besar-besaran.

Hal ini diakui oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Bali I Wayan Mardiana.

"Jadi (pengurus koperasi) ada rasa kekhawatiran," kata Mardiana saat ditemui Tribun Bali di ruang kerjanya, Senin (6/4/2020).

Guna menjawab kekhawatiran itu, pihaknya sudah bersurat kepada dinas yang menaungi perkoperasian di tingkat kabupaten dan kota se-Bali.

Melalui surat itu, Mardiana meminta dinas yang bersangkutan melakukan pendekatan dengan jalan musyawarah antara pengurus, pengawas dan anggota koperasi.

Sebelum Finalisasi Pembahasan Sipeng 3 Hari di Bali, Ini Masukan Dari Pengamat Sosial Unud

Hujan Deras, Sebuah Dapur Permanen Longsor di Tabanan

Anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai di Karangasem Digeser untuk Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Melalui musyawarah, Mardiana berharap permasalahan tersebut bisa dibicarakan secara baik-baik.

Kepada pengurus koperasi, dirinya meminta agar jangan sampai ada rasa kurang percaya dari anggota koperasi itu sendiri, terlebih keberadaan koperasi adalah milik anggota.

"Oleh karena itu harus dibicarakan. Jangan sampai ada kesalahpahaman daripada anggota koperasi manakala anggota koperasi itu ingin menarik simpanannya, uangnya atau tabungannya di koperasi itu sendiri. Ini perlu dibicarakan," jelas Mardiana.

Kepada anggota koperasi yang ingin menarik dananya, pihaknya mengaku tidak melakukan pelarangan.

Mereka diimbau agar tidak menarik uangnya secara keseluruhan.

Penarikan simpanan di koperasi dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dari pemilik simpanan itu sendiri.

Kontroversi Terkait Rencana Nyepi Sipeng di Bali Selama 3 Hari , Ini Penjelasan PHDI

Menkes Terawan Setujui Usul Anies Baswedan Soal PSBB di Jakarta, Ini Rencana Yang Harus Dimatangkan

Misi Kemanusiaan Akademisi & Mahasiswa Unud, Garap Ribuan Liter Hand Sanitizer di Sela Tugas Lain

Mardiana mengatakan, dengan adanya pandemi Covid-19 ini sangat dirasakan oleh koperasi itu sendiri.

Oleh karena itu, manakala ada anggota yang menarik dananya secara besar-besaran maka ditakutkan koperasi tidak bisa membayar.

Di sisi lain, kinerja koperasi juga ikut menurun karena masyarakat yang meminjam uang di koperasi beberapa di antaranya juga tidak bisa membayar bunga maupun pokoknya.

"Nah itu juga gimana jalan solusinya apakah anggota hanya diberikan membayar bunganya saja, sedangkan pokoknya belum," kata dia.

Apalagi jika anggota koperasi itu berkiprah pada sektor informal seperti pedagang dan sebagainya yang pendapatannya cukup berdampak karena adanya pandemi Covid-19.

Spesialis Seksologi Indonesia Dokter Naek L Tobing Meninggal karena Covid-19, Begini Riwayatnya

Mardiana pun mengusulkan agar anggota semacam itu agar mendapatkan keringan dari koperasi dalam membayar hutangnya.

Mardiana menuturkan, pihaknya sudah mengupayakan adanya stimulus kepada koperasi terutama yang bekerja sama dengan pihak perbankan.

Sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penangguhan pembayaran hutang.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Mardiana berharap pihak perbankan yang bekerja sama dengan koperasi agar mengikuti hal tersebut.

Pihak perbankan diharapkan olehnya bisa memberi penangguhan, relaksasi atau restrukturisasi terhadap hutang yang dimiliki oleh pihak koperasi di sektor perbankan.

"Apakah itu relaksasi waktu, penambahan waktu untuk pembayaran bunga atau pokok. Nah ini sudah kami lakukan juga dan kami sudah sampaikan juga ke kabupaten dan kota," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved