Corona di Bali
Melanggar Instruksi Desa Adat Jimbaran Tentang Covid-19 Diberikan Sanksi, Begini Penjelasannya
Pihak Bendesa Adat Jimbaran menerapkan sanksi adat agar memberikan efek tidak mengulangi memicu kerumunan/menutup tokonya melebihi pukul 21.00 WITA.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Merujuk surat edaran Gubernur Bali serta Bupati Badung untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, hindari kerumunan, jam operasional pasar tradisional dan pasar modern dari pukul 09.00 sampai 21.00 WITA guna mengurangi penyebaran Covid-19.
Satgas Covid-19 Desa Jimbaran pun betul-betul ingin menjaga warganya agar tidak bertambah banyak yang terpapar virus tersebut dimana saat ini diwilayahnya pasien positif terdapat dua kasus.
Pihak Bendesa Adat Jimbaran menerapkan sanksi adat agar memberikan efek tidak mengulangi memicu kerumunan atau pun menutup tokonya melebihi pukul 21.00 WITA.
Penerapan sanksi adat ini pun viral di media sosial dimana akun instagram @teamcovid19.jimbaran mengunggah postingan foto penerapan sanksi tersebut.
• Ini Daftar 10 Anak Muda Terkaya di Dunia, Kylie Jenner Hingga Lisa Draexlmaier
• Jakarta Terapkan PSBB, Gubernur BI Sebut Akan Berdampak Positif Bagi Pasar Keuangan di Indonesia
• Ini Daftar 15 Orang Terkaya di Indonesia Tahun 2020 Versi Forbes
Caption postingan tersebut tertulis :
SANKSI ADAT BERLAKU!
Sudah diingatkan, diberikan surat, diberi arahan, masih saja ada toko dan tempat makan yang buka sampai malam yang berpotensi untuk mengundang kerumunan. Sanksi bersih-bersih tanpa pith kasih!
Team Covid-19 Jimbaran bersama satgas keamanan tidak akan pernah menyerah melawan Corona dan berjuang untuk keselamatan warga Jimbaran.
Dikonfirmasi mengenai unggahan tersebut, Bendesa Adat Jimbaran, I Made Budiarta membenarkannya dan terdapat lima orang yang dikenakan sanksi bersih-bersih menyapu.
“Sanksi adat yang diterapkan melakukan bersih-bersih atau nyapu selama tiga hari. Yang di posting mereka bersih-bersih di depan pura dan depan pasar kemarin. Hari ini di sekitar setra,” imbuh Made Budiarta, Jumat (10/4/2020).
Sanksi melakukan bersih-bersih itu kurang lebih dua sampai tiga jam dan dilakukan selama tiga hari berturut-turut.
Agar ada efek jera tidak melakukannya kembali, kelima orang tersebut mengenakan kalung yang bertuliskan “Melanggar Instruksi Bendesa Adat Jimbaran Tentang Covid-19”.
Sebelumnya kelima orang tersebut sudah diimbau diperingatkan sebanyak tiga kali, namun mereka masih bandel sehingga kita berikan sanksi.
“Sampai tiga kali arahan dan kita himbau kita coba sanksi itu supaya mereka juga tidak berbuat lagi. Kalau dibiarin persebaran virus bisa semakin banyak. Saat dihimbau didatangi terus disuruh tutup tapi begitu ditinggal mereka buka lagi. Iya kita tindak,” tegasnya.