Corona di Bali
Melanggar Instruksi Desa Adat Jimbaran Tentang Covid-19 Diberikan Sanksi, Begini Penjelasannya
Pihak Bendesa Adat Jimbaran menerapkan sanksi adat agar memberikan efek tidak mengulangi memicu kerumunan/menutup tokonya melebihi pukul 21.00 WITA.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Ia selaku Bendesa Adat Jimbaran selalu mengedapankan aturan atau kebijakan dari Pemerintah baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten.
Menurutnya di wilayah Jimbaran ada yang patuh dan ada juga bengkung atau bandel tidak mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan.
Dan pihaknya juga sebelumnya telah memberikan surat edaran mengenai pembatasan jam operasional.
“Surat sudah diturunkan ke warung-warung, pecalang kita juga tiap malam patroli memberikan imbauan penutupan jam operasional tidak boleh lewat dari pukul 21.00 WITA. Jika sudah tiga kali ditempat sama masih melanggar, keempat kali kita temukan lagi kita berikan sanksi,” paparnya.
Made Budiarta tak menginginkan warganya lebih banyak lagi yang positif Covid-19 serta ODP dan PDP bertambah sehingga pihaknya akan tegas untuk menerapkan pembatasan jam operasional, hindari kerumunan atau memicu adanya kerumunan.
Tindakan preventif pencegahan juga dilakukan pihaknya dengan melakukan penyemprotan disinfektan di wilayahnya secara rutin, memberikan himbauan kepara warga untuk melakukan pola hidup bersih, kurangi aktivitas di luar rumah, rajin mencuci tangan, dan gunakan masker selama beraktivitas di luar rumah.
Ia berharap seluruh warga Jimbaran dapat memahami aturan tersebut dan mematuhinya demi keamanan dan kenyamanan bersama.(*)