Corona di Bali

Melanggar Instruksi Desa Adat Jimbaran Tentang Covid-19 Diberikan Sanksi, Begini Penjelasannya

Pihak Bendesa Adat Jimbaran menerapkan sanksi adat agar memberikan efek tidak mengulangi memicu kerumunan/menutup tokonya melebihi pukul 21.00 WITA.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana lima orang yang dikenakan sanksi adat oleh Bendesa Adat Jimbaran karena melanggar jam operasional. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Merujuk surat edaran Gubernur Bali  serta Bupati Badung untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, hindari kerumunan, jam operasional pasar tradisional dan pasar modern dari pukul 09.00 sampai 21.00 WITA guna mengurangi penyebaran Covid-19.

Satgas Covid-19 Desa Jimbaran pun betul-betul ingin menjaga warganya agar tidak bertambah banyak yang terpapar virus tersebut dimana saat ini diwilayahnya pasien positif terdapat dua kasus.

Pihak Bendesa Adat Jimbaran menerapkan sanksi adat agar memberikan efek tidak mengulangi memicu kerumunan atau pun menutup tokonya melebihi pukul 21.00 WITA.

Penerapan sanksi adat ini pun viral di media sosial dimana akun instagram @teamcovid19.jimbaran mengunggah postingan foto penerapan sanksi tersebut.

Ini Daftar 10 Anak Muda Terkaya di Dunia, Kylie Jenner Hingga Lisa Draexlmaier

Jakarta Terapkan PSBB, Gubernur BI Sebut Akan Berdampak Positif Bagi Pasar Keuangan di Indonesia

Ini Daftar 15 Orang Terkaya di Indonesia Tahun 2020 Versi Forbes

Caption postingan tersebut tertulis :

SANKSI ADAT BERLAKU! 

Sudah diingatkan, diberikan surat, diberi arahan, masih saja ada toko dan tempat makan yang buka sampai malam yang berpotensi untuk mengundang kerumunan. Sanksi bersih-bersih tanpa pith kasih! 

Team Covid-19 Jimbaran bersama satgas keamanan tidak akan pernah menyerah melawan Corona dan berjuang untuk keselamatan warga Jimbaran. 

Dikonfirmasi mengenai unggahan tersebut, Bendesa Adat Jimbaran, I Made Budiarta membenarkannya dan terdapat lima orang yang dikenakan sanksi bersih-bersih menyapu.

“Sanksi adat yang diterapkan melakukan bersih-bersih atau nyapu selama tiga hari. Yang di posting mereka bersih-bersih di depan pura dan depan pasar kemarin. Hari ini di sekitar setra,” imbuh Made Budiarta, Jumat (10/4/2020).

Sanksi melakukan bersih-bersih itu kurang lebih dua sampai tiga jam dan dilakukan selama tiga hari berturut-turut.

Agar ada efek jera tidak melakukannya kembali, kelima orang tersebut mengenakan kalung yang bertuliskan “Melanggar Instruksi Bendesa Adat Jimbaran Tentang Covid-19”.

Sebelumnya kelima orang tersebut sudah diimbau diperingatkan sebanyak tiga kali, namun mereka masih bandel sehingga kita berikan sanksi.

“Sampai tiga kali arahan dan kita himbau kita coba sanksi itu supaya mereka juga tidak berbuat lagi. Kalau dibiarin persebaran virus bisa semakin banyak. Saat dihimbau didatangi terus disuruh tutup tapi begitu ditinggal mereka buka lagi. Iya kita tindak,” tegasnya.

Ia selaku Bendesa Adat Jimbaran selalu mengedapankan aturan atau kebijakan dari Pemerintah baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten.

Menurutnya di wilayah Jimbaran ada yang patuh dan ada juga bengkung atau bandel tidak mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan.

Dan pihaknya juga sebelumnya telah memberikan surat edaran mengenai pembatasan jam operasional.

“Surat sudah diturunkan ke warung-warung, pecalang kita juga tiap malam patroli memberikan imbauan penutupan jam operasional tidak boleh lewat dari pukul 21.00 WITA. Jika sudah tiga kali ditempat sama masih melanggar, keempat kali kita temukan lagi kita berikan sanksi,” paparnya.

Made Budiarta tak menginginkan warganya lebih banyak lagi yang positif Covid-19 serta ODP dan PDP bertambah sehingga pihaknya akan tegas untuk menerapkan pembatasan jam operasional, hindari kerumunan atau memicu adanya kerumunan.

Tindakan preventif pencegahan juga dilakukan pihaknya dengan melakukan penyemprotan disinfektan di wilayahnya secara rutin, memberikan himbauan kepara warga untuk melakukan pola hidup bersih, kurangi aktivitas di luar rumah, rajin mencuci tangan, dan gunakan masker selama beraktivitas di luar rumah.

Ia berharap seluruh warga Jimbaran dapat memahami aturan tersebut dan mematuhinya demi keamanan dan kenyamanan bersama.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved