Tipu Calon Tenaga Kerja ke Luar Negeri Hingga Alami Kerugian Rp 30 Juta, Terdakwa Endang Diadili

Pasalnya perempuan kelahiran Jakarta ini diduga melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan via Tribunnews
Ilustrasi Penipuan 

 "Namun, perjanjian kerja sama itu tidak tertuang dalam perjanjian hitam di atas putih," jelas Jaksa Anom.

Rektor kemudian menghubungi stafnya untuk menyampaikan pada alumnus P2B yang ingin bekerja di luar negeri bisa menghubungi terdakwa.

Salah satu alumnus yang dihubungi adalah saksi korban I Wayan Sulatra.

Korban yang tertarik kemudian mendatangi kantor terdakwa.

Sesampainya di kantor, korban ditemui langsung terdakwa. Korban menyampaikan keinginannya bekerja di luar negeri.

Terdakwa membenarkan dirinya bisa menempatkan tenaga kerja di beberapa negara. Salah satunya bekerja di perkebunan di Jepang.

Untuk meyakinkan terdakwa, korban mengatakan bulan pertama dan ketiga akan mendapat gaji Rp 18 juta.

Selanjutnya mendapat gaji Rp 28 juta. Mendapat iming-iming gaji besar, terdakwa pun tertarik.

 Namun, syaratnya harus membayar Rp 60 juta. Uang itu dipakai untuk membuat paspor, visa, dan keperluan lainnya.

Korban menanyakan apakah uang Rp 60 juta bisa dibayar setengahnya terlebih dulu, terdakwa mengatakan boleh.

Pada 10 Agustus 2018, terdakwa menanyakan pembayaran.

Saksi korban menjawab akan diberikan pada 13 Agustus di kampus LP2B Gianyar. Singkat cerita, korban dan orang tuanya bertemu terdakwa di kampus disaksikan pihak kampus. Pada 6 November, korban diberi tiket berangkat ke Jepang.

Korban juga diberi visa, namun visa berlibur.

Saat di Bandara Ngurah Rai, korban bertemu saksi I Nyoman Agus Hartono Sastrawan, calon TKI yang juga hendak berangkat ke Jepang melalui terdakwa.

Namun, sesampainya di Bandara Narita, Jepang, korban diperiksa pihak Imigrasi setempat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved