Tipu Calon Tenaga Kerja ke Luar Negeri Hingga Alami Kerugian Rp 30 Juta, Terdakwa Endang Diadili

Pasalnya perempuan kelahiran Jakarta ini diduga melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan via Tribunnews
Ilustrasi Penipuan 

Setelah dicek, korban dan saksi dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi kerja di Jepang karena tidak didampingi agen.

Hotel yang dipesan korban juga tidak dibayar. Sehari berselang, korban dideportasi ke Bali.

Korban yang kesal menemui terdakwa. Menariknya, meski sudah ketahuan belangnya, terdakwa tenang dan meminta korban mencari kos.

Korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Jepang. Nyatanya, sebulan berlalu tak kunjung diberangkatkan. Korban pun melaporkan kasus ini ke polisi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved