Tipu Calon Tenaga Kerja ke Luar Negeri Hingga Alami Kerugian Rp 30 Juta, Terdakwa Endang Diadili
Pasalnya perempuan kelahiran Jakarta ini diduga melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Setelah dicek, korban dan saksi dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi kerja di Jepang karena tidak didampingi agen.
Hotel yang dipesan korban juga tidak dibayar. Sehari berselang, korban dideportasi ke Bali.
Korban yang kesal menemui terdakwa. Menariknya, meski sudah ketahuan belangnya, terdakwa tenang dan meminta korban mencari kos.
Korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Jepang. Nyatanya, sebulan berlalu tak kunjung diberangkatkan. Korban pun melaporkan kasus ini ke polisi. (*)