Tipu Calon Tenaga Kerja ke Luar Negeri Hingga Alami Kerugian Rp 30 Juta, Terdakwa Endang Diadili

Pasalnya perempuan kelahiran Jakarta ini diduga melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan via Tribunnews
Ilustrasi Penipuan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Endang Sugiyanti (50) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pasalnya perempuan kelahiran Jakarta ini diduga melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja.

Modusnya, Endang bisa mempekerjakan calon tenaga kerja di luar negeri, seperti di Brunei Darussalam, Malaysia, Jepang bahkan Selandia Baru.

Adalah I Wayan Sulatra yang menjadi korban Endang.

Sulastra mengalami kerugian hingga Rp 30 juta.

Update Virus Corona di Tabanan - Satu Pasien Lagi Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Tabanan

Harga Gula Pasir di Buleleng Melambung, Tembus Rp 18 Ribu per Kilogram

Demikian diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai di persidangan yang digelar secara teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sebagaimana perbuatan terdakwa, jaksa mendakwa dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama, terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu dengan akal dan tipu muslihat.

Maupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk supaya memberikan barang barupa uang sebesar Rp 30 juta. Membuat utang atau menghapuskan utang. 

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP," terang Jaksa Anom kepada majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa.

Atau kedua, terdakwa dengan sengaja memiliki barang berupa uang sebesar Rp 30 juta, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yakni saksi korban I Wayan Sulatra. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar pidana dalam Pasal 372 KUHP. 

Diungkap dalam surat dakwaan, perbuatan terdakwa dilakukan pada 1 Agustus 2018 di PT Gunawan Sejahtera Abadi (GSA) di Jalan Gunung Tangkupan Perahu, Denpasar Barat.

Terdakwa mengaku sebagai kepala cabang  kantor PT GSA yang bergerak dibidang penyaluran dan penempatan pekerja migran Indonesia.

Lebih lanjut dijelaskan, penggelapan dan penipuan itu berawal dari kedatangan terdakwa ke kampus Lembaga Pendidikan Pariwisata Bali (LP2B) di Jalan Kebo Iwa, Nomor 17, Gianyar.

Terdakwa mengaku bahwa perusahaannya bisa menempatkan PMI di berbagai negara. Rektor LP2B yang tertarik akhirnya menyanggupi kerja sama.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved