Corona di Bali
Pelanggar Dikenakan Sanksi Adat, Satgas Covid-19 Jimbaran Patroli Imbau Pembatasan Operasional
Satuan Tugas Covid-19 Desa Adat Jimbaran melakukan patroli rutin tiap malam di wilayahnya untuk mengimbau warganya menghindari kerumunan
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Satuan Tugas Covid-19 Desa Adat Jimbaran melakukan patroli rutin tiap malam di wilayahnya untuk mengimbau warganya menghindari kerumunan dan menutup aktivitas toko, warung, tempat makan dan lain-lain tidak melebihi pukul 21.00 WITA.
Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 di Desa Adat Jimbaran yang kini terdapat dua kasus positif terpapar virus tersebut.
"Kegiatan patroli ini setiap hari dilakukan di seluruh wilayah desa adat kami untuk melihat dan memantau langsung situasi kondisi yang ada di lapangan," ujar Bendesa Desa Adat Jimbaran, I Made Budiarta, Sabtu (11/4/2020).
Made Budiarta menyampaikan patroli ini lebih fokus kepada tempat-tempat usaha yang masih buka di luar imbauan yang ditetapkan bendesa dan pemkab serta warga yang masih berkumpul atau berkerumun di luar rumah malam hari selama masa pandemi Covid-19.
• Sekda Bali Beri Bantuan Sembako dan Cek Posko Satgas Gotong Royong di Klungkung
• Gunung Anak Krakatau Meletus, Warganet Kisahkan Suara Dentuman Tak Biasa, Ini Kata BNPB
• Merasa Kecanduan Main Gadget? Simak Cara Ini untuk Menghilangkannya
Dalam setiap patroli tersebut, pihaknya melibatkan unsur pecalang, Linmas, TNI dan Polri dan selalu mengedepankan pembinaan sesuai dengan SOP yang telah dimiliki.
Ia menambahkan, para pelaku usaha yang melanggar jam operasional biasanya beralasan bahwa mereka tidak tidak mendapatkan informasi dan surat pemberitahuan terkait pembatasan jam operasional selama pandemi Covid-19.
"Kami tetap lakukan pembinaan kepada semuanya sesuai dengan SOP yang ada satu hingga tiga kali. Apabila sudah diberi pembinaan lebih dari tiga kali dan masih mengulangi kesalahan yang sama, maka kami menurunkan tim dan mengambil sikap tindakan tegas dan memberikan sanksi berupa sanksi adat," imbuhnya.
Kepada warga yang melanggar, pihaknya melakukan pemberian sanksi secara prosedural dan selalu mengedepankan sopan santun dan etika.
• Keluarga Penyangga Indonesia Minta Masyarakat Umum Gunakan Masker Kain, Ini Tingkat Efektivitasnya
• Barcelona Jual Murah Coutinho Demi Dapatkan Dana Segar Beli Pengganti Luis Suarez
• Universitas Udayana Beri Kuota Internet Gratis ke Mahasiswa Hingga 25 GB, Berikut Cara Mendapatkan
Serta menjamin tidak ada kekerasan dan lebih kepada memberikan efek jera agar keselahan tersebut tidak diukangi dan tidak dicontoh oleh warga yang lain.
"Kalau berdasarkan pantauan kami, saat ini setelah adanya sanksi yang kami keluarkan situasi menjadi jauh lebih tertib daripada sebelumnya, sudah sangat sedikit yang berkumpul dan melanggar ketentuan waktu operasional tempat usaha di wilayah Desa Adat Jimbaran ini," ungkapnya.(*)