Diduga Terlibat Peredaran Narkotik dari Dalam Lapas, Putri dan Ikaria Terancam 20 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, BNNP Bali berhasil menangkap Putri dan Ikaria yang diduga menjadi pengedar dan peluncur narkoba di wilayah Denpasar dan Kuta

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
net
Ilustrasi penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR  - Putri Sinta Liliana (28) dan Ikaria Rahmadhani (22) menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (13/4/2020).

Proses pelimpahan berkas, tersangka beserta barang bukti pun dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.

Kedua tersangka tersebut dilimpahkan terkait perkara dugaan tindak pidana narkotik.

Keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat hampir 2 Kilogram, 800 butir ineks dan 7 paket serbuk putih (ketamin).

"Kedua tersangka telah menjalani pelimpahan tahap II via teleconference. Ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 dan dilakukan sesuai prosedur," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi.

Bertahan Selama Pandemic Covid-19, Hotel di Kuta Ini Berikan Paket Menginap Bulanan Hanya Rp 3 juta

Ditegur Security karena Gelar Private Party di Bali, Sang Bule Malah Bertindak Tak Terpuji

800 Pekerja di Bali di PHK, Pekerja yang Dirumahkan Capai 46 Ribu, Data Terus Bergerak!

Mengenai penahanan, Eka Widanta menyatakan, usai menjalani tahap II, keduanya dikembalikan atau dititipkan di tahanan BNNP Bali.

Hal ini juga berlaku bagi tersangka lainnya yang juga menjalani pelimpahan tahap II.

"Sesuai surat dari Menteri Hukum dan HAM RI, sementara lapas dan rutan tidak boleh menerima tahanan baru. Karena itu, kedua tersangka masih kami titipkan di BNNP Bali," paparnya.

Selanjutnya kedua tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan.

"Penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan.

Bantu Warga Terdampak Covid-19, Eks Promotor Chris John, Zainal Thayeb Lepas Alpard & Jeep Rubicon

Disebut Telah Membaik, Menhub Budi Karya Sumadi Negatif Virus Corona?

Asprov Bali Sebut Stadion Dipta Layak Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Tahun 2021

Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan.

Untuk yang menangani perkara ini ada Jaksa Eddy Arta Wijaya dan Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi," terang Eka Widanta.

Untuk pasal, kedua tersangka disangkakan pasal alternatif. Yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tentang Narkotik dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tentang Narkotik. Dimana tersangka Putri dan Ikaria terancam pidana selama 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, BNNP Bali berhasil menangkap Putri dan Ikaria yang diduga menjadi pengedar dan peluncur narkoba di wilayah Denpasar dan Kuta yang dikendalikan dari dalam lapas.

Ketersediaan Menipis, Anggota Komisi IX DPR RI Dapil Bali Donasikan APD Ke RSUD Wangaya

Kegiatan Berkurang, tapi Mengapa Kerja dari Rumah Lebih Melelahkan?

Modus yang digunakan dua wanita itu dengan cara memecah sabu yang hendak diedarkan, kemudian ditaruh di plastik bening, dan ditempel di sisi-sisi kardus berisi makanan ringan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved