Corona di Bali
Ngaben di Bali Perlu Hari Baik, Jenazah Covid-19 Diberikan Formalin Intra Arterial
Pada prinsipnya jenazah pasien dengan positif Covid-19 harus segera dimakamkan, dikremasi atau dengan upacara ngaben.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pada prinsipnya jenazah pasien dengan positif Covid-19 harus segera dimakamkan, dikremasi atau dengan upacara ngaben.
"Jadi setelah peti jenazah sudah siap, lalu dilakukan upacara yang sederhana dan diharapkan segera dibawa ke tempat krematorium atau kuburan," ujar, dr. Kunthi Yulianti, selaku dokter spesialis forensik RSUP Sanglah, Rabu (15/4/2020).
Namun, apabila diperlukan upacara kematian bisa dilakukan dengan upacara yang sederhana misalkan saja bagi umat Islam dilakukan dengan sholat, tapi dengan tetap menjalankan imbauan pemerintah yaitu tentang social distancing dan physical distancing.
• Masker Kain Sebaiknya Dipakai Maksimal Empat Jam
• Ada Pandemi Virus Corona, PSK di Jalan Bung Tomo Denpasar Tetap Mangkal Demi Cari Pelanggan
• Hindari Kendaraan Didepannya, 2 Truk dan 1 Sepeda Motor Alami Kecelakaan di Simpang Pesanggaran
"Dan untuk di Bali yang terdapat upacara ngaben yang mungkin akan terjadi penundaan waktu untuk mencari hari baik membuat diperlukannya disenfeksi tambahan yaitu dengan memberikan formalin intra arterial sebanyak 10% pada jenazah positif Covid-19," imbuhnya.
dr. Kunthi mengatakan, tidak disarankan sembarang orang yang memberikan formalin tersebut serta tidak boleh dilakukan di sembarang tempat hanya boleh dilakukan di rumah sakit di bawah pengawasan dokter forensik. (*)