Corona di Bali
Belum Optimal, Disperindag Bali Bersurat ke Asosiasi Terkait Penggunaan Masker di Pusat Perbelanjaan
Masih ada warga yang tak mengenakan masker saat berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mall. Ia menyarankan, mall dapat menyediakan masker bagi pengun
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Harian Percepatan Penangaman Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menilai protokol pencegahan Covid-19 belum optimal diterapkan masyarakat.
Misalkan saja, masih ada warga yang tak mengenakan masker saat berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mall.
Ia menyarankan, mall dapat menyediakan masker bagi pengunjung.
Menurutnya, penggunaan masker dalam aktivitas sehari-hari sangat penting, khususnya untuk menekan pertumbuhan kasus tranmisi lokal, yang saat ini sudah mencapai 13 kasus.
• Lapas Perempuan Denpasar Sumbang 100 Masker Kain dan Kuliner Buatan WBP ke Panti Asuhan
• Penuhi Kebutuhan Pangan Warga Disaat Pandemi Covid-19, Desa Adat Sukawati Bagikan Sembako
• Keluarga Asal Inggris Ini Kabur ke Bali Saat Pandemi Corona
Untuk menyikapi arahan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Wayan Jarta, mengatakan pihaknya telah bersurat kepada asosiasi.
"Kemarin sudah kami ingatkan kepada Ketua Asosiasi Retail, untuk mengingatkan anggotanya. Hari ini kami lanjutkan dengan surat resmi," ujar, Jarta saat dihubungi Kamis (16/4/2020).
Selanjutnya, surat itu akan ditujukan kepada seluruh anggota asosiasi, serta kepada Disperindag di tingkat kabupaten/kota.
Dari pantauannya, beberapa kabupaten sudah menyampaikan imbauan, kepada pengusaha klontong, pertokoan, retail dan pasar tradisional.
• Seleksi Eselon II Pemkab Klungkung Ditunda Sampai Batas Waktu Belum Ditentukan
• ‘POLNAS Peduli’ Serahkan Bantuan Alat Kesehatan Kepada Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali
• Rumah Terbakar Ditengah Pandemi Covid-19, Ketut Sudana dan Keluarga Mengungsi ke Rumah Saudara
Selanjutnya, pihaknya akan segera menertibkan imbauan tersebut secara bertahap.
Jarta juga menjelaskan, imbauan tidak saja soal penggunaan masker, melainkan juga penerapan protokol lain dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona.
Pertama, para pengusaha diminta menaati pembatasan jam buka sesuai kebijakan di masing masing kabupaten/kota.
Kedua, menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer tangan di tempat strategis, sebelum masuk dan sesudah keluar mal.
Ketiga, mewajibkan semua orang, baik pengunjung dan pegawai mal untuk menggunakan masker.
• Rumah Terbakar Ditengah Pandemi Covid-19, Ketut Sudana dan Keluarga Mengungsi ke Rumah Saudara
"Apabila tidak pakai masker, pengunjung harus dilarang masuk ke dalam mal atau pihak pengelola menyediakan masker kepada pengunjung yang tidak memakai masker," tambahnya.
Selanjutnya pada poin terakhir, pengusaha diminta untuk mengatur dan mengawasi secara ketat para pengunjung agar menerapkan jarak antar individu. Ketika masuk mall, mengambil barang maupun antrean di kasir. (*)