Corona di Bali
Disperinaker Badung Mulai Data Karyawan PHK dan Dirumahkan, Ini Syarat yang Diminta
Masyarakat di Kabupaten Badung yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan yang dirumahkan terus didata oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Masyarakat di Kabupaten Badung yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan yang dirumahkan terus didata oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung.
Semua itu merupakan tindak lanjut dari pemberian insentif yang dijanjikan Bupati Badung dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Badung.
Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga pun telah melayangkan surat resmi kepada seluruh perusahaan di Badung untuk melaporkan kondisi karyawannya, baik yang terkena PHK maupun yang dirumahkan.
Surat tertanggal 14 April 2020 itu pun sudah dilayangkan kepada para pengusaha yang ada di Badung.
• Ini yang Perlu Diperhatikan agar Cepat Mendaftar Kartu Pra Kerja
• Tertangkap Bawa Kokain Saat Masuk Bali, Perempuan Asal Rusia Ini Dituntut Tiga Tahun Penjara
• Risiko Tinggi, Inilah Suka Duka Ika Dewi, Relawan Perempuan Satu-satunya yang Jadi Supir Ambulans
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penerima insentif adalah pekerja ber-KTP Badung yang bekerja pada sektor formal yang mengalami PHK atau dirumahkan.
Pada point berikutnya, perusahaan diminta mendata pekerja yang di-PHK atau dirumahkan dengan menyertakan berkas yakni formulir isian terlampir, fotokopi KTP, surat keterangan PHK atau dirumahkan dari perusahaan, fotokopi NPWP pekerja, fotokopi buku tabungan BPD Bali atas nama pekerja, dan surat pernyataan pribadi bahwa belum pernah menerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten Badung terkait efek Covid-19.
Kemudian, data tersebut dikumpulkan paling lambat pada 30 April 2020 mendatang.
• 6 Ton Beras Disumbangkan untuk Pekerja Non Formal di Kota Denpasar
• BREAKING NEWS: Kapal Pesiar Bawa Ratusan ABK WNI Bali Tiba,Petugas Lakukan Rapid Test di Dalam Kapal
• Produksi Sendiri, Inez Cosmetics Sumbangkan 1.000 Hand Sanitizer ke BPBD Provinsi Bali
Ida Bagus Oka Dirga yang dikonfirmasi Kamis (16/4/2020) membenarkan telah melayangkan surat kepada seluruh perusahaan di Badung.
Surat yang dilayangkan tersebut, untuk menindaklanjuti arahan bupati terkait enam kebijakan strategis Kabupaten Badung dalam rangka penanggulangan Covid-19.
“Iya kami mulai tindak lanjuti kebijakan yang dikeluarkan Bapak Bupati, di mana salah satu kebijakan strategis yang diambil adalah pemberian insentif bagi pekerja yang terdampak PHK atau dirumahkan, kami telah bersurat kepada seluruh perusahaan untuk memohon data,” katanya, Kamis (16/4/2020).
• Penuhi Kebutuhan Pangan Warga Disaat Pandemi Covid-19, Desa Adat Sukawati Bagikan Sembako
• THR untuk ASN Akan Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Idul Fitri
• Seleksi Eselon II Pemkab Klungkung Ditunda Sampai Batas Waktu Belum Ditentukan
Dengan dilayangkan surat tersebut, pihaknya pun berharap cepat akan menerima data resmi terkait warga Badung yang terkena dampak covid-19, atau di-PHK maupun dirumahkan.
“Kami berharap data tersebut dikumpulkan paling lambat pada 30 April 2020 mendatang. Sehinggga, bisa segera dilaporkan kepada pimpinan,” katanya.
Disinggung penerima insentif adalah pekerja ber-KTP Badung, mantan Kabag Umum Setda Badung ini menegaskan masih dalam tahap kajian.
“Kami fokus pendataan dulu. Setelah itu keputusan ada pada pimpinan, apakah penerima insentif adalah ber-KTP Badung saja, atau keseluruhan,” kata Oka Dirga.
Seperti disampaikan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta kepada awak media, Senin (13/4/2020) di Ruang Pertemuan Rumah Jabatan Bupati Badung, Puspem Badung, besaran insentif untuk karyawan kena PHK atau dirumahkan berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
“Kami akan memberikan insentif kepada tenaga kerja yang di PHK, Dirumahkan sesuai data Disnaker berdasarkan laporan dari perusahaan atau bisa dibantu dengan serikat pekerja Indonesia,” tegas Giri Prasta. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kepala-dinas-perindustrian-dan-tenaga-kerja-kabupaten-badung-ida-bagus-oka-dirgaafg.jpg)