Corona di Bali
Masuk Wilayah Desa Adat Dalung Badung Wajib Pakai Masker, Pelanggar Akan Disanksi Hingga Dipulangkan
Satgas Gotong Royong penaggulangan Covid-19 Desa Adat Dalung menyebarkan spanduk imbauan di sejumlah banjar adat agar masyarakat sadar pakai masker
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Dalam mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), Satgas Gotong Royong penaggulangan Covid-19 Desa Adat Dalung, Badung, Bali, menyebarkan spanduk imbauan di sejumlah banjar adat agar masyarakat sadar menggunakan masker.
Desa Adat Dalung juga menerapkan sanksi bagi siapa saja yang tidak menggunakan masker.
Bendesa Adat Dalung Nyoman Widana mengatakan, imbauan penggunaan masker sudah dilaksanakan sejak tanggal 7 April 2020 lalu.
Meski demikian, pihaknya baru memasang spanduk yang ditujukan untuk penduduk luar yang masuk wilayah Desa Adat Dalung.
"Begini, kami mengeluarkan imbauan tersebut karena cara pencegahan penyebaran Covid-19 adalah dengan menggunakan masker," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2020).
Ia menyontohkan, bila ada yang melintasi Desa Adat Dalung mengendarai motor atau jalan kaki, dan batuk atau berludah di jalan akan membahayakan warga sekitarnya.
"Jadi droplets itu keluar, akan sangat membahayakan. Sehingga paling aman pencegahannya dengan menggunakan masker," bebernya.
Disinggung mengenai sanksi yang diterapkan, ia mengatakan bagi warga yang ditemukan tidak menggunakan masker akan diberi masker secara gratis.
"Kami sempat sidak pasar. Jika ada warga yang menggunakan masker akan kami beri masker," katanya.
Hanya saja ke depannya, jika masyarakat bengkung dan ditemukan tidak menggunakan masker di wilayah Desa Adat Dalung akan diberikan sanksi dipulangkan atau tidak diperbolehkan berkeliaraan di Desa Adat Dalung.
"Kalau memungkinkan dia balik, kami sarankan untuk balik. Soalnya karakteristik orang beda-beda. Kami melaksanakan penanggulangan secara maksimal," ungkapnya sembari mengatakan rencananya akan bagi-bagi masker untuk warga.
Lanjutnya, dalam kondisi tersebut, pihaknya juga berkordinasi dengan pecalang untuk menindaklanjuti imbauan tersebut.
"Spanduk tersebut bertuliskan “PERHATIAN!!! Anda Telah Memasuki wilayah Wajib Masker, Melanggar dikenakan Saksi”. Untuk di Bajar Tegeh, spanduk juga terpampang dengan tulisan “PERHATIAN Anda telah Memasuki Wilayah Wajib Masker Melanggar Kena Sanksi",” jelasnya.
Perbekel Desa Adat Dalung Putu Gede Arif Wiratya juga mengatakan hal yang sama.
Ia mengatakan kegiatan itu dilakukan Satgas Gotong Royong Desa Adat Dalung.