Corona di Bali
Masuk Wilayah Desa Adat Dalung Badung Wajib Pakai Masker, Pelanggar Akan Disanksi Hingga Dipulangkan
Satgas Gotong Royong penaggulangan Covid-19 Desa Adat Dalung menyebarkan spanduk imbauan di sejumlah banjar adat agar masyarakat sadar pakai masker
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Pemasangan Spanduk ini sudah dilakukan sejak tanggal 7 April 2020 lalu, dan berlanjut di sejumlah wilayah Dalung.
"Dasar penerapan ini adalah imbauan pemerintah untuk menggunakan masker saat pandemi Covid-19. Ada sejumlah warga yang belum taat terhadap imbauan pemerintah tersebut, jadi kami imbau kembali dengan pemasangan spanduk ini," ujarnya.
Lebih lanjut Arif mengatakan, terkait sanksi adat yang tertulis di spanduk setelah dilakukan koordinasi dengan kelian adat, sanksi yang dimaksud adalah pemberian masker saat ditemukan sidak tanpa masker.
“Maksud dari sanksi adat ini adalah pemberian masker kepada masyarat yang tidak menggunakan masker saat memasuki wilayah Dalung. Anggaran pemberian masker ini nantinya diambilkan dari pihak Desa Adat," pungkasnya.
(*)