Ditangkap dengan Ribuan Pil Koplo, Arif Kini Jalani Pelimpahan Tahap II
Tersangka asal Jember, Jawa Timur tersebut dilimpahkan terkait perkara dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Arif Setio Laksono (27) menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (20/4/2020).
Proses pelimpahan berkas, tersangka beserta barang bukti pun dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.
Tersangka asal Jember, Jawa Timur tersebut dilimpahkan terkait perkara dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang.
Diketahui tersangka Arif ditangkap dengan barang bukti 1738 butir pil koplo.
"Hari ini kami menerima pelimpahan dari Polda Bali atas nama tersangka Arif Setio Laksono kasus dugaan peredaran pil koplo," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
• Karantina PMI di Badung Terus Bertambah, Hingga Kini Total Ada 109 Orang Dikarantina di 2 Hotel
• BI dan Perbankan Berikan APD dan Bantuan Lain untuk Denpasar
• Ditjen Bea dan Cukai Berikan Bantuan 21 Ribu Masker N95 untuk Tenaga Medis
Eka Widanta menyatakan, usai menjalani tahap II, tersangka dikembalikan atau dititipkan di tahanan Polda Bali.
Tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
"Penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan. Jaksa yang menangani perkara ini sudah ditunjuk," terangnya.
"Terkait pasal, tersangka Arif disangkakan dua pasal, yakni Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan," imbuh Eka Widanta.
• Peringati Hari Kartini, Iptu Ni Putu Wila Indrayani Beri Bantuan untuk Masyarakat
• 13 Mantan Napi Kembali Lakukan Aksi Kriminal Setelah Dibebaskan, PKS Sayangkan Kontrol yang Lemah
• Kasus Keprok Kaca Mobil Kembali Terjadi di Jalan Hang Tuah Densel, Begini Keterangan Korban & Polisi
Sebagaimana diuraikan dalam berkas perkara, bahwa hari Rabu, 22 Januari 2020 sekitar pukul 11.30 Wita, tim Subdit 3 Dit Res Narkoba Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Arif.
Yang bersangkutan ditangkap di Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar Selatan.
Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 1738 butir pil koplo.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku obat-obatan tersebut didapat dari temannya bernama Joni.
• Kasus Covid-19 Tertinggi di Bali, Bendesa di Denpasar Usulkan Pemkot Terapkan PSBB
• BPPT dan TFRIC-19 Kembangkan 2 Tipe Tes untuk Lebih Cepat Deteksi Covid-19
Tersangka juga mengaku membawa obat-obatan terlarang itu ke Bali untuk selanjutkan dijual kembali ke pemesan.
Atas barang tersebut tidak ditemukan adanya izin dari pihak berwenang dan tersangka beserta barang bukti pun dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)